PT Selim Elektro Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai

Reporter : -
PT Selim Elektro Kantongi Fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai
Penyerahan izin ke PT Selim Elektro

PT Selim Elektro, perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dan bergerak di bidang manufaktur alat elektronik rumah tangga, telah resmi mengantongi izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, pada Rabu (26/03/2025). Perusahaan tersebut diketahui memproduksi kulkas dan mesin cuci yang akan diekspor ke sejumlah negara, seperti Korea Selatan, India, Polandia, dan Vietnam.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto menjelaskan bahwa fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada industri berorientasi ekspor.

Baca Juga: Keuntungan Bagi Perusahaan yang Mendapat Fasilitas Berikat

“Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat (TPB) yang dimanfaatkan untuk menimbun barang impor atau barang dari dalam negeri, yang kemudian diolah atau dirakit untuk tujuan ekspor. Harapan kami, fasilitas ini dapat mendorong pertumbuhan industri dan ekspor nasional,” ujarnya.

Disebutkan Megah investasi yang ditanamkan oleh PT Selim Elektro pada tahun 2025 mencapai Rp100 miliar. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan menargetkan nilai ekspor dapat mencapai Rp90 miliar di tahun 2025 dan meningkat signifikan menjadi Rp234 miliar pada tahun 2029. Selain itu, perusahaan juga membuka peluang kerja yang cukup besar, yakni menyerap 1.068 tenaga kerja tahun ini dan menargetkan 2.267 karyawan pada empat tahun mendatang.

Baca Juga: PT Eternal Beauty Indonesia Dapat Fasilitas Kawasan Berikat

Keberadaan fasilitas kawasan berikat juga diharapkan bisa memberi dampak positif bagi lingkungan sekitar, mulai dari bertumbuhnya usaha mikro seperti warung makan, tempat kos, hingga layanan transportasi. Megah juga mengingatkan perusahaan untuk tetap berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

advertorial

“Perlu kami sampaikan bahwa semua layanan Bea Cukai tidak dipungut biaya. Kami minta perusahaan tetap waspada dan jangan mudah percaya bila ada oknum yang meminta uang dengan mengaku sebagai petugas Bea Cukai,” jelasnya.

Baca Juga: PT Donlim Technology Indonesia Dapat Fasilitas Kawasan Berikat

Pada kesempatan yang sama, Direktur PT Selim Elektro, Yun Young Chun, menyampaikan apresiasinya atas pelayanan yang diterima dari Bea Cukai.

“Kami sangat berterima kasih atas proses yang cepat dan pendampingan dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY. Ini sangat membantu kami untuk segera beroperasi dengan menggunakan fasilitas fiskal kawasan berikat,” paparnya. (*)

Editor : Bambang Harianto