Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Jadi Tersangka Korupsi

Reporter : -
Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Jadi Tersangka Korupsi
Bantuan sapi dari Kementerian Pertanian di Ngadiluwih

Kabupaten Kediri menjadi salah satu pilot project Direktorat Jenderal (Dirjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dalam Program Desa Korporasi Sapi. Program Desa Korporasi Sapi digagas Kementerian Pertanian dilaksanakan sejak tahun 2020.

Selain Kabupaten Kediri di Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan Program Desa Korporasi Sapi dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Selatan, dan Lampung. Di Kabupaten Kediri, Program Desa Korporasi Sapi direalisasikan di Kecamatan Ngadiluwih. Total ada 1.000 ekor sapi yang disalurkan kepada kelompok peternak di Kecamatan Ngadiluwih, terdiri dari 500 ekor sapi impor dan 500 ekor sapi bakalan.

Baca Juga: Sudah 2 dari 4 Perusahaan yang Jadi Tersangka di Kasus Pupuk Diduga Palsu

Rupanya, pelaksanaan bantuan sapi dari Program Desa Korporasi Sapi di Kecamatan Ngadiluwih, terdapat dugaan korupsi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pun mengusutnya.

Hasilnya, Kejari Kabupaten Kediri menetapkan 1 orang tersangka, yaitu pria berinisial JS. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Kabupaten Kediri pada Selasa (8/4/2025). Penerapan JS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 8 April 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menjelaskan, JS adalah Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki di
Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. JS diduga melakukan penyimpangan pengelolaan hibah sapi yang berasal dari Kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah berupa ternak sapi, uang, dan barang pendukung, tahun anggaran 2021–2022.

Baca Juga: Kanal dan Nomor Pengaduan Kementerian Pertanian untuk Laporkan Gratifikasi atau Pupuk Ilegal

Yuda Virdana Putra saat konpers di Kejari Kabupaten KediriYuda Virdana Putra saat konpers di Kejari Kabupaten Kediri

advertorial

Kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, tindak penyelewengan tersangka JS dengan mengurangi jumlah populasi sapi tanpa mengganti (replacement) sebagaimana diatur dalam juknis (petunjuk teknis)!program. Lalu, hasil jual beli ternak dikelola sendiri oleh JS tanpa melibatkan anggota kelompok ternak lain serta tidak ada pencatatan pembukuan keuangan yang sah.

Selain itu, dalam hal  penyediaan pakan ternak, JS tidak memenuhi kewajibannya untuk penyediaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sesuai petunjuk teknis. Akibatnya, hal itu memunculkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program dan berujung pada kerugian negara.

Baca Juga: Akibat Perusahaan Pupuk Ilegal, Potensi Kerugian Petani Rp 3,23 Triliun

Adapun kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, JS telah merugikan sebesar Rp 900 juta.

Akibat perbuatannya, JS disangka pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*Fin)

Editor : Bambang Harianto