Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Garut Selatan

Reporter : -
Satres Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Sabu di Garut Selatan
Inisial M

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial M (50 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Garut Selatan, pada Senin (14/4/2025). Pelaku ditangkap di warung miliknya, di Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh dan tempat usaha milik tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba.

Baca Juga: Polres Garut Sosialisasikan Bahaya Tambang Ilegal

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi awal antara lain 9 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 buah tas selendang warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 unit handphone Vivo tipe Y35 warna gold, 1 buah alat hisap (bong).

Selain itu ditangkap, ditemukan juga 1 buah gunting, 3 buah korek api gas, 1 pak plastik klip bening dan 1 buah kertas yang menyerupai sendok. Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di kediamannya.

Baca Juga: Polres Garut Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Dijual Ilegal

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudiman mengatakan tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial ED yang saat ini masih dalam pengejaran.

Sdr. M menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh ED untuk membantu mengedarkan narkotika jenis sabu, baik untuk dikonsumsi sendiri maupun untuk diedarkan kembali.

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Garut Kembali Razia Ribuan Botol Miras

Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor : Zainuddin Qodir