Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Warga Desa Sei Priok

Dua orang pria dewasa ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu sore (9/4/2025) di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui kedua pelaku yang diamankan yakni WAH alias Wildan (23 tahun) dan SM alias Manalu (31 tahun), yang keduanya merupakan warga Desa Sei Priok. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba sehingga meresahkan masyarakat setempat.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Gresik Ungkap Peredaran 16 Gram Sabu
"Saat dilakukan penindakan di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan. Setelah digeledah, ditemukan sebuah bungkus tisu yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta plastik klip kosong", ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Majene Tangkap 7 Tersangka Narkoba
Selain itu, petugas turut mengamankan handphone yang saat itu berada di tangan pelaku serta uang tunai. Setelah diinterogasi di lapangan, keduanya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan
"Kini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Bahwa penangkapan ini merupakan upaya dari Kepolisian dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan bebas narkoba", pungkas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (*)
Editor : Bambang Harianto