Peredaran Ratusan Gram Sabu Diungkap Polres Paser

Reporter : -
Peredaran Ratusan Gram Sabu Diungkap Polres Paser
Seorang laki-laki berinisial LE

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi, tim Resnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus besar narkotika dengan mengamankan ratusan gram sabu-sabu dari tangan seorang tersangka.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi membenarkan pengungkapan tersebut.

Baca Juga: 7 Wanita Jadi Tersangka Penipuan Modus Rental Mobil Untuk Berobat

"Kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial LE (46 tahun) di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, dengan barang bukti sabu-sabu seberat lebih dari setengah kilogram," ujarnya, Minggu (13/04/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 15.30 WITA. Dari lokasi awal, petugas menemukan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, serta dua unit handphone dan uang tunai Rp6 juta.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah serta kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu lainnya. Hasilnya, ditemukan tambahan 12 paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran dan alat bantu lainnya yang disembunyikan di dalam pipa paralon.

Baca Juga: Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser Grebek Gudang BBM Ilegal

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 13 paket sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 584,29 gram.

advertorial

“Semua barang bukti telah diamankan dan tersangka LE kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah AKP Suradi.

Baca Juga: Fakta-fakta Kanit Reskrim Polsek Batu Sopang Tewas Saat Memeriksa BBM Ilegal

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana 20 Tahun penjara.

Kasatres Narkoba Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bumi Daya Taka. (*)

Editor : Bambang Harianto