Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Penggeledahan di kamar kos AD

Jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang menujukkan taring dengan berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja kering pada Sabtu, 12 April 2025 pukul 18.15 WIB.

Kapolres Padang Panjang, AKBP kartyana Widyarso melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ardi Nefri membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil menangkap dua orang pelaku selang waktu lima belas menit satu orang pengedar narkotika Jenis sabu dan pengguna narkotika jenis ganja kering .

Baca Juga: Polsek Kampar Kiri Hilir Bekuk Pengedar Sabu di Desa Penghidupan

Pelaku yang pertama inisial AD (31 tahun), berstatus pengangguran. Inisial AD adalah warga Balai Balai, Kota Padang Panjang. Setelah mendapat informasi tentang peredaran narkoba, jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang dipimpin Aipda Fadli Adika bergerak dan berhasil menangkap AD ketika berada di pekarangan Masjid Jihad, pada Sabtu 12 April 2025 pukul 18.15 WIB.

Ketika AD ditangkap, Satresnarkoba Polres Padang Panjang menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang sedang digenggam di tangan sebelah kanan pelaku AD.

Kepada Satresnarkoba Polres Padang Panjang, AD mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kosannya, yang beralamat di Kelurahan Balai Balai, Padang Panjang. Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos pelaku AD, Satresnarkoba Polres Padang Panjang menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu siap edar, dua timbangan digital, dan alat hisap sabu yang disimpan pelaku dalam tas sandang di dinding kamar.

Di kamar pelaku AD, Satresnarkoba Polres Padang Panjang juga menemukan seorang laki laki OZ (27 tahun). Ketika dilakukan interogasi oleh petugas Satresnarkoba Polres Padang Panjang, pelaku OZ mengakui bahwasanya siap menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Gelar Patroli Skala Besar di Tempat Hiburan Malam

Ketika di geledah, Satresnarkoba Polres Padang Panjang menemukan satu paket kecil daun ganja kering yang terletak di kusen jendela di kamar kos-an pelaku AD.

advertorial

Iptu Ardi mengatakan ketika penangkapan kedua pelaku, AD dan OZ, sama sekali tidak melakukan perlawanan. Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada pelaku AD di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sementara kepada pelaku OZ dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Baca Juga: Polsek Kualuh Hulu Tangkap Warga Desa Ledong Barat

Kapolres Padang Panjang menyampaikan apresiasi sebesarnya kepada masyarakat Kota Padang Panjang khususnya yang telah bekerja sama mendukung Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Serambi Mekah ini.

“Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan peredaran narkotika di Kota Serambi Mekah ini,” ungkap Kapolres Padang Panjang. (*)

Editor : Bambang Harianto