Polres Halmahera Timur Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Kakara Ino

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Timur menindak dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal di lokasi hutan Desa Kakara Ino, Kecamatan Wasile Utara, Kabupaten Halmahera Timur pada Sabtu, 5 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Sat Reskrim Polres Halmahera Timur berhasil menangkap 5 orang Terduga Pelaku dengan inisial FT, OD, AA, AT, DH. Kemudian telah diamankan juga barang bukti 3 unit mesin pompa air yang digunakan oleh Terduga Pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal tersebut.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Pontianak Ungkap Gudang Penyimpanan Emas Ilegal
Para Terduga pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 158 Undang Undang 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Konflik Tambang Emas Yahukimo
"Pengungkapan tambang emas ilegal tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Adanya aktivitas tambang emas ilegal menimbulkan pengrusakan lingkungan. Hal Ini merupakan bentuk tindaklanjut dari perintah Kapolda Maluku Utara agar tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroprasi di wilayah Maluku Utara yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat," kata AKBP Hidayatullah, Kapolres Halmahera Timur. (*)
Editor : Bambang Harianto