GenPatra Siap Tempuh Jalur Hukum Bantu Pekerja PT Hailiang Nova Material Indonesia
PT Hailiang Nova Material Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerjanya. Dianggap keputusan sepihak, para pekerja PT Hailiang Nova Material Indonesia yang kena PHK melakukan perlawanan.
Mereka meminta pendampingan terhadap Gerakan Pemuda Nusantara (GenPatra) supaya mendapatkan hak-haknya. Pertemuan antara para pekerja PT Hailiang Nova Material Indonesia yang kena PHK dengan pengurus GenPatra digelar pada Sabtu malam (14/6/2025), di Sekretariat GenPatra di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Para pekerja ditemui oleh Ketua GenPatra, Ali Murtadlo atau dikenal Ali Candi. Ali Candi mendapatkan aduan dari pekerja yang dinilainya tidak adil. Selain itu, hak para pekerja belum sepenuhnya diberikan.
Menanggapi itu, Ali Candi siap mendampingi para pekerja PT Hailiang Nova Material Indonesia yang kena PHK. Ali Candi berkata, GenPatra akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sampai mendapatkan solusi terbaik antar kedua belah pihak.
Tapi jika upaya mediasi tersebut gagal, pihak GenPatra akan melakukan langkah lain, termasuk langkah hukum. Ali Candi berdalih, PHK sepihak tidak dibenarkan oleh perusahaan manampun termasuk di Kabupaten Gresik.
"Semua perusahaan di Gresik harus bisa bersikap proposional dan mentaati Perda (Peraturan Daerah) nomor 7 Tahun 2022 . Karena bagi kami, GenPatra, 60% perusahaan di Gresik wajib mempekerjakan warga lokal. Itu harga mati. Dan perlu diingat, GenPatra tetap anti pecundang kepada perusahaan dan Pemerintah Daerah," tegas Ali Candi kepada Lintasperkoro.com di sela pertemuan dengan beberapa mantan pekerja PT Hailiang Nova Material Indonesia di Sekretariat GenPatra.
Seorang perwakilan pekerja PT Hailiang Nova Material Indonesia menyampaikan pernyataan sikapnya. Pernyataan sikap tersebut, yakni :
”Kami pekerja Gresik yang di-PHK sepihak oleh PT Hailiang Nova Material Indonesia yang berada di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE), menolak PHK sepihak dan akan kami tempuh jalur hukum yang didampingi kawan-kawan GenPATRA, sesuai Undang Undang yang berlaku. Demi martabat dan marwah warga Gresik agar tidak bertindak semaunya sendiri, yang memecat sepihak tanpa alasan, yang dilakukan PT Hailiang Nova Material Indonesia yang baru saja diresmikan Presiden. Biar Negara tahu jika perusahaan di kawasan KEK JIIPE tidak mampu menciptakan pekerjaan untuk warga lokal. KEK JIIPE hanya memberi polusi dan kemacetan di kota kami." (*Pan)
Editor : Bambang Harianto