Atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilokasi perkebunan sawitnya, PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi materiil untuk menindaklanjuti Putusan
Atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilokasi perkebunan sawitnya, PT Kallista Alam (KA) membayar ganti rugi materiil untuk menindaklanjuti Putusan