Nur Ahmad Fadholi Divonis Penjara Usai Alihkan Objek Fidusia FIF Bojonegoro
Nur Ahmad Fadholi bin Subandi (32 tahun), warga Dusun Garas, Desa Palembon, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, diadili di Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kasus pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Nur Ahmad Fadholi dilaporkan oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 9 September 2026, Nur Ahmad Fadholi divonis dengan pidana penjara selama 9 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan yang dipimpin oleh A.chmad Fachrurrozi.
“Menyatakan Terdakwa Nur Ahmad Fadholi bin Subandi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Perbuatan Nur Ahmad Fadholi bermula pada Selasa, 30 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Dealer Honda Mega Persada Mandiri yang beralamat di Jalan Raya Sobontoro, Desa Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Rurin Rahmawati (istri Nur Ahmad Fadholi) membeli 1 unit Honda PCX 160 CBS tahun 2024 dengan warna blue (biru) secara kredit berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 815000647324, tanggal 30 April 2024 yang dalam hal tersebut sebagai pemohon kredit (PK) adalah Rurin Rahmawati dengan tenor 3 tahun / 35 bulan dimulai tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 30 Maret 2027. Angsuran sebesar Rp 1.300.000/bulan.
Pihak PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro membuat perjanjian jaminan fidusia melalui Notaris yang kemudian diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00325072.AH.05.01 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia, tanggal 6 Mei 2024, dengan para pihak yakni Pemberi Fidusia adalah Nur Ahmad Fadholi dan Penerima Fidusia adalah PT Federal International Finance (FIF) yang dalam hal ini diwakili oleh Budi Susanto selaku Manajer Cabang PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro pada tahun 2024.
Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) 1 unit kendaraan Honda PCX 160 CBS tahun 2024 menggunakan nama Nur Ahmad Fadholi.
Berdasarkan catatan pembayaran di PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro, Nur Ahmad Fadholi baru melakukan pembayaran sebanyak 2 kali, dengan rincian :
Pada 6 Juni 2024 telah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.300.000.
Pada 11 Juli 2024 telah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 1.300.000 dan denda Rp 32.500 karena terlambat melakukan pembayaran angsuran 5 hari.
Sebagai langkah hukum yang dilakukan oleh PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro karena Nur Ahmad Fadholi tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dalam perjanjian untuk membayar angsuran tepat waktu, maka PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro menerbitkan dan mengirimkan surat somasi sebanyak 3 kali, sebagai berikut:
Surat Peringatan I pada tanggal 16 Agustus 2024;
Surat Peringatan II pada tanggal 20 September 2024;
Surat Peringatan III pada tanggal 09 Oktober 2024.
PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro selanjutnya mengirim tim penagih yang sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) jika terdapat debitur yang terlambat membayar angsuran.
Setelah dilakukan penagihan ke rumah Nur Ahmad Fadholi, diperoleh informasi jika objek jaminan fidusia 1 unit kendaraan merk Honda tipe PCX 160 CBS tahun 2024 dengan warna blue (biru) telah dialihkan kepada Ahmad di sebuah warung kopi di wilayah Kota Surabaya.
Perbuatan Nur Ahmad Fadholi mengalihkan objek jaminan fidusia berupa 1 unit kendaraan merk Honda tipe PCX 160 CBS tahun 2024 dengan warna blue (biru) dilakukan tanpa sepengetahun dan izin dari pihak penerima fidusia PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro.
Nur Ahmad Fadholi bertanggung jawab karena telah mengalihkan objek jaminan fidusia dari Pemberi Fidusia tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan secara tertulis dari pihak PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro sebagaimana dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00325072.AH.05.01 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia tanggal 06 Mei 2024.
Akibat perbuatan Nur Ahmad Fadholi tersebut, PT Federal International Finance (FIF) Cabang Bojonegoro mengalami kerugian sebesar Rp 34.196.000. (*)
Editor : Redaksi