FIF Jember Ditantang Budi Santoso untuk Laporkan Dirinya ke Polisi

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Kantor FIF Cabang Jember
Kantor FIF Cabang Jember
grosir-buah-surabaya

Budi Santoso menantang agar PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember melaporkannya ke Polisi setelah dia mengalihkan atau menggadaikan motor yang dikredit dari FIF. Tantangan warga Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, itu pun dipenuhi oleh FIF Cabang Jember.

Dan setelah dilaporkan ke Polsek Wuluhan, Budi Santoso dijadikan tersangka karena memindahtangankan sepeda motor Honda PCX160 LBS tanpa seizin tertulis dari pihak PT FIF. Dalam proses hukum, Budi Santoso jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jember.

Ratna Damayanti Wisudha selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan, Budi Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Santoso bin Sagiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 9 September 2026.

Budi Santoso terbukti melanggar Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Budi Santoso pada 24 Maret 2025 mengambil kredit 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS, warna putih, tahun 2025, nomor polisi (nopol). : P-6028-MF, dari PT Federal Internasional Finance Cabang Jember.

Selanjutnya dibuatkan kontrak perjanjian pembiayaan antara kreditur Federal International Finance (FIF) nomor : 803000134325 tanggal 24 Maret 2025 dengan debitur atas nama Budi Santoso, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Perjanjian pembiayaan konsumen nomor : 803000134325 tersebut selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kemudian terbit Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00326886.AH.05.01 Tahun 2025 antara Debitur atas nama Budi Santoso dengan PT Federal International Finance selaku Kreditur.

Proses pengajuan kredit dari debitur kepada PT FIF pada awalnya pembeli / debitur mengajukan pembelian sepeda motor kepada Sales Dealer Motor. Kemudian Sales melakukan proses ke PT FIF. Dari pihak PT FIF melakukan verifikasi data yang dilakukan oleh seorang surveyor. 

Setelah itu surveyor memberikan laporan atas hasil verifikasi lapangan kepada CA (Credit Analisis Supervisor). Setelah itu CA melakukan Aproval (Persetujuan), selanjutnya disampaikan kepada pihak koordinator Sales bahwa pengajuannya disetujui. Setelah itu, unit kendaraan dikirim oleh pihak Dealer kepada pihak Debitur. 

Adapun 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS, warna putih, tahun 2025, nomor polisi (nopol) : P-6028-MF telah dikirim oleh pihak dealer dan diterima langsung oleh Budi Santoso di rumahnya yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember.

Budi Santoso hanya membayar 3 kali angsuran, yaitu bulan April 2025 sampai dengan bulan Juni 2025. Setelah itu Budi Santoso tidak membayar angsuran lagi sampai dengan sekarang.

Ternyata 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS, warna putih, tahun 2025, nopol. : P-6028-MF, telah dipindah tangankan atau dialihkan kepada pihak lain oleh Budi Santoso. Selanjutnya dari pihak FIF mendatangi rumah Budi Santoso. 

Akhirnya Budi Santoso mengakui bahwa sepeda motor Honda PCX160 LBS telah dipindah tangankan kepada orang lain tanpa seizin tertulis dari pihak PT FIF. Bahkan Budi Santoso menantang untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian. Akhirnya pihak FIF melaporkan ke Polsek Wuluhan guna proses lebih lanjut.

Budi Santoso mengalihkan barang jaminan Fidusia berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX160 CBS tersebut tidak pernah meminta izin secara tertulis kepada PT Federal International Finance untuk mengalihkan / menggadaikan sepeda motor Honda PCX160 CBS kepada orang lain. Sampai saat ini Terdakwa tidak pernah membayar angsuran sepeda motor tersebut.

Akibat perbuatan Budi Santoso mengakibatkan PT Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Jember mengalami kerugian sebesar Rp 52.848.000. (*)