Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada Pasal 142 ayat (3) huruf b tertulis : “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan t
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pada Pasal 142 ayat (3) huruf b tertulis : “Advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan t