Proyek Urug untuk Perumahan di Desa Semampir Diduga Tanpa Izin Tata Ruang

Reporter : Anang Supriyanto
Alat berat untuk proyek urugan di Desa Semampir

Pemangku kebijakan, baik itu di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik maupun Kepolisian Resort (Polres) Gresik didesak untuk melakukan upaya penertiban dan hukum terhadap proyek urug di Dusun Jambu, Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Desakan datang dari seorang warga Cerme, inisial Bs.

"Saat kami cek di perizinan, lahan yang diurug diduga statusnya masih hijau. Perizinan tata ruang juga belum terbit. Untuk itu, kami akan bersurat ke Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk ditertibkan," ujar Bs dalam keterangannya kepada Lintasperkoro.com, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca juga: Developer Perumahan di Desa Semampir Nekad Urug Walau Izin Belum Terbit

Informasi yang dihimpun Bs, lahan yang diurug rencananya akan dibangun kawasan perumahan. Selaku pemilik ialah inisial Zn.

Baca juga: LPj Dana Hibah Pemprov Jawa Timur ke Desa Semampir Disoal Warga

"Luasnya kurang lebih 4 hektar. Untuk perumahan subsidi," jelas Bs.

Diakhir pernyataannya, Bs mendesak agar Polisi dan Satpol PP Gresik menutup paksa aktivitas urugan sebelum mengantongi izin resmi.

Baca juga: Warga Desa Semampir Kompak Menolak Proyek Urugan

"Selain melanggar tata ruang, volume kendaraan pengangkut bahan urugan bisa merusak jalan," tegas Bs. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru