Rio Efendi menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto dalam kasus penganiayaan. Dia bakal menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 08 Juli 2025, dalam perkara nomor 234/Pid.B/2025/PN Mjk.
Jaksa Penuntut Umum, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra dalam dakwaannya menyatakan, kasus penganiayaan ini berawal pada Rabu, 19 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, saksi korban Poniran, Nursyo, Ari Pertama, dan Terdakwa Rio Efendi sedang nongkrong dan minum-minuman keras jenis arak di pos kamling di Dusun Tunggul Moro, Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Polres Mojokerto Didesak untuk Tutup Tambang Galian C di Desa Kepuhpandak
Kemudian pada saat sedang duduk, Poniran mengajak Terdakwa Rio Efendi untuk ke tempat galian C. Tujuannya meminta uang kepada pemilik Galian C sebagai tambahan membeli minuman keras, Saat itu, Terdakwa Rio Efendi menolaknya, sehingga terjadi cekcok antara terdakwa Rio Efendi dengan Poniran.
Dikarenakan terdakwa Rio Efendi emosi, Rio Efendi melakukan penganiayaan terhadap Poniran dengan cara memukul menggunakan tangan kosong bagian kanan ke arah kepala bagian atas wajah dengan mengenai mata kiri.
Baca juga: Duel Panitia Vs MABA Universitas Trunojoyo Madura Masuk Ranah Hukum
Rio Efendi kembali melakukan pemukulan ke arah mulut atau bagian bibir hingga saksi korban Poniran terjatuh dan terbentur ke tanah. Setelah itu Nursyo dan Ari Pertama melerai terdakwa Rio Efendi.
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor:0008/RM/RSSW/III/2025 Rumah Sakit (RS) Sido waras tanggal 19 Maret 2025, telah memeriksa seorang yang bernama Poniran dengan hasil pemeriksaan pada pemeriksaan luar ditemukan kelopak mata atas kiri, lebam ukuran 3x2 cm, kelopak mata atas kanan dalam batas normal, kelopak mata bawah kiri lebam ukuran 2x1 cm, kelopak mata bawah kanan, lebam ukuran 2x1cm, bibir atas lebam ukuran 3x2 cm, bibir bawah lebam ukuran 4x3 cm , luka-luka dikepala belakang sisi kiri ukuran 3x3 cm dengan kesimpulan didapatkan luka-luka lebam pada area wajah, yaitu kelopak mata dan bibir beserta didapatkan benjol pada area kepala. Luka-luka tersebut diduga akibat dari perkenaan benda tumpul. Luka-luka tergolong ringan dan memerlukan pembatasan aktivitas untuk beberapa hari.
Baca juga: Remaja asal Simping Aniaya Pacarnya Sampai Terluka
Perbuatan terdakwa Rio Efendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : S. Anwar