Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 30 Juli 2025 menjadi akhir proses sidang dengan Terdakwa Qomarudin, warga Dusun Lebak, Desa Sudah, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Sidang dipimpin oleh Wisnu Widiastuti beserta 2 anggota Hakim.
Saat sidang putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menyatakan Terdakwa Qomarudin bin H. Kasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan suatu tindak pidana ekonomi, tanpa izin menyalurkan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Pengiriman Pupuk ke Pasar Brasil Naik pada September
Qomarudin melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo. Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo. Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo. Permentan Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Jo. Kepmentan Nomor : 644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Qomarudin oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” pernyataan Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Vonis terhadap Terdakwa Qomarudin sebulan lebih rendah dari tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Qomarudin dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan dan denda sebesar Rp50.000, subsidair apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan 1 bulan kurungan.
Diberitakan sebelumnya di Lintasperkoro.com, Qomarudin (31 tahun ditangkap oleh Petugas Unit I Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrismsus) Polda Jawa Timur pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 08.00 WIB.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Rabu, 16 Juli 2025, Qomarudin didakwa memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya dan/atau pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Surat dakwaan yang dibacakan Agus Wihananto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan awal mula Qomarudin menyelewengkan pupuk bersubsidi.
Berawal Terdakwa Qomarudin berkenalan dengan Mbak As (daftar pencarian orang/DPO) dan Lek Har (DPO) di warung Kalitidu, saat sedang ngopi. Mereka kemudian mengobrol tentang pupuk. Mbak As dan Leh Har menawarkan kepada Qomarudin pupuk bersubsidi. Qomarudin sepakat untuk membelinya.
Kepada Qomarudin, Mbak As (DPO) dan Lek har (DPO) tersebut mengaku orang Lamongan. Untuk alamat tempat tinggalnya, Qomarudin tidak mengetahuinya. Setiap transaksi terkait pupuk subsidi, mereka mengirimkannya ke rumah Qomarudin yang diantar oleh sopir bernama Yadi (DPO) dengan menggunakan Mitshubishi Elf warna coklat.
Padahal terdakwa Qomarudin secara sadar bahwa perdagangan berupa barang-barang pupuk bersubsidi yang dilakukan, baik sebagai distributor atau pengecer tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dalam hal:
- Distributor yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan:
- Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum;
- Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya;
- Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Izin Tempat U saha (SITU) Pergudangan;
- Memiliki dan/atau menguasai sarana gudang dan alat transportasi yang dapat menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggungjawabnya;
- Mempunyai jaringan distribusi yang dibuktikan dengan memiliki paling sedikit 2 (dua) pengecer di setiap Kecamatan dan/ atau Desa di wilayah tanggung jawabnya;
- Rekomendasi dari Dinas Kabupaten/Kota setempat yang membidangi perdagangan untuk penunjukan Distributor baru;dan
- Memiliki permodalan yang cukup sesuai ketentuan yang dipersyaratkan oleh Produsen
- Pengecer yang ditunjuk oleh Distributor harus memenuhi persyaratan:
- Bergerak dalam bidang usaha Perdagangan Umum;
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
- Memiliki pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha atau mengelola perusahaannya;
- Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Memiliki atau menguasai sarana untuk penyaluran Pupuk Bersubsidi guna menjamin kelancaran penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya masing-masing; dan
- Memiliki permodalan yang cukup.
Qomarudin membeli pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dari Saudari Mbak As (DPO) dan Saudara Lek Har (DPO) sejak bulan Maret 2023 sampai dengan sekarang, dengan rincian :
- Bulan Maret 2023 sebanyak 20 sak/1 Ton 4 sak jenis Urea dan 16 sak jenis NPK Phonska ;
- Bulan Februari 2024 sebanyak 20 sak/1 Ton 4 sak jenis Urea dan 16 sak jenis NPK Phonska ;
Qomarudin membeli pupuk bersubsidi, yaitu pupuk UREA dan NPK PHONSKA bersubsidi seharga Rp. 135.000, dan menjual pupuk jenis Urea dan NPK Phonska tersebut dengan harga untuk pupuk UREA dan NPK PHONSKA bersubsidi seharga Rp. 165.000 sampai dengan harga Rp. 200.000 / saknya (50 kg) kepada petani, yaitu Parijan dan Achmad Choiru Rozi. Qomarudin mendapatkan keuntungan penjualan pupuk subsidi tersebut sebesar Rp. 30.000 sampai dengan Rp. 65.000/sak.
Ketika menjual pupuk bersubsidi kepada para petani tersebut, Qomarudin tidak menggunakan nota. Petani hanya membayar langsung, kemudian mengambil pupuk yang telah di bayar untuk dibawa pulang.
Qomarudin mengetahui peredaran pupuk bersubsidi diawasi diatur oleh Pemerintah dan alokasi pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK dan juga tidak memiliki ijin dari dinas terkait dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi tersebut.
Asal pupuk bersubsidi sebanyak 22 sak pupuk subsidi dengan rincian jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak dan Urea sebanyak 2 sak, dan terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska tersebut dari mbak As (DPO) dan Lek har (DPO) yang mengaku dari Kabupaten Lamongan.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada saat melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, kemudian mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan Qomarudin di rumah yang beralamatkan di Dusun Lebak, Desa Sudah, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Dan pada pukul 08.00 WIB, petugas Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur melakukan upaya tertangkap tangan terhadap Qomarudin.
Dari kegiatan tersebut, petugas Subdit IV Tipidter Polda Jawa Timur mengamankan Qomarudin dan barang bukti berupa 22 sak pupuk subsidi dengan rincian jenis NPK Phonska sebanyak 20 sak dan Urea sebanyak 2 sak, 1 Hp merk Oppo type A98, uang tunai hasil penjualan pupuk subsidi sebesar Rp. 3.500.000.
Qomarudin dalam menjual pupuk bersubsidi harus dilengkapi dengan izin dari Dinas terkait dan harus sesuai dengan peruntukkannya serta harga jual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A 2024, ditetapkan di Jakarta pada 22 April 2024.
Kedua Menetapkan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
a. Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
c. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
d. Pupuk Organik = Rp. 800 per kg
Qomarudin bukan merupakan seorang distributor maupun kios resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk resmi oleh pemerintah yang berwenang dan tersangka juga tidak memiliki badan usaha dan tidak memiliki ijin usaha apapun.
Qomarudin tidak memiliki kewenangan membeli dan menjual atau mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, yang dapat menjual dan membeli serta mendistribusikan adalah distributor dan pengecer yang telah ditunjuk dan diketahui oleh produsen pupuk dimaksud. (*)
Editor : Bambang Harianto