Desa Pandanan Terapkan Konsep Pelayanan Cepat Tanpa Datang ke Kantor Desa

Reporter : Anang Supriyanto
Kepala Desa Pandanan, Suryadi saat meninjau layanan di Desa Pandanan

Warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, merasakan betul inovasi pelayanan administrasi desa yang diterapkan oleh Kepala Desa Pandanan, Suryadi. Warga tidak perlu datang ke kantor Desa Pandanan. Cukup kirim data via Whatsapp atau email, proses administrasi langsung dikerjakan oleh Pemerintah Desa Pandanan. Dan selesai.

Layanan administrasi bagi warga Desa Pandanan tanpa harus datang ke kantor Desa Pandanan menurut Kepala Desa Pandanan, bertujuan untuk memberikan pelayanan cepat bagi warganya.

Baca juga: Kepala Desa Pandanan Meraih Penghargaan Sebagai Pembina Musyawarah Desa

“Melalui layanan ini, warga Desa Pandanan tidak perlu datang ke Balai Desa. Cukup menggunakan ponsel untuk mengakses layanan administrasi,” kata Kepala Desa Pandanan, Suryadi, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Jenis layanan bagi warga Desa Pandanan tanpa harus datang ke kantor Desa Pandanan meliputi pelayanan pengurusan surat-surat tanpa tanda tangan basah. Semua surat termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat lainnya.

Disebutkan Kepala Desa Pandanan, Suryadi, tiap hari terdapat 5 sampai 10 surat permohonan yang masuk ke administrasi desa. Walaupun hari libu, Kepala Desa Pandanan, Suryadi memastikan layanan akan tetap dilakukan.

“Jadi, layanan tanpa datang ke kantor desa ini dilayani 24 jam 7 hari. Dimanapun kepala desa dan perangkat berada, bisa melayani surat-surat yang diminta oleh warga melalui video call, Whatsapp, atau formulir online yang tersedia di website Desa Pandanan,” jelas Kepala Desa Pandanan.

Inovasi layanan digital yang diterapkan oleh Kepala Desa Pandanan ini mengantarkan Desa Pandanan mewakili Kabupaten Gresik dalam lomba inovasi pelayanan desa digital tingkat nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Desa Pandanan dan tiga desa perwakilan, diseleksi oleh tim juri Kemendes PDTT, bertarung dengan desa desa lain yang tersebar di seluruh Indonesia. Proses penjurian berlangsung sejak awal Juni hingga 23 Juni 2025.

Abu Hasan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Gresik berharap, layanan digital yang diterapkan di Desa Pandanan bisa jadi rujukan bagi desa lain untuk melakukan inovasi yang sama dalam melayani warganya.

“Harapan kami, ini menjadi rujukan bersama bagi desa-desa di Kabupaten Gresik, sehingga desa-desa di Kabupaten Gresik bisa bersaing untuk memberikan inovasi layanan,” katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru