Drama hukum yang menguji makna sebuah identitas budaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung.
Sidang lanjutan perkara class action nomor 292/Pdt.G/2025/PN/BDG yang diajukan oleh sekelompok masyarakat Sunda melawan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan DPRD Jawa Barat memasuki babak krusial.
Baca juga: Monash University dan Pemprov Jabar luncurkan Rencana Induk Ekowisata Citarik
Agenda sidang pada Selasa (26/8/2025) adalah pembuktian dari pihak Penggugat yang diwakili oleh Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI). Namun, jalannya sidang diwarnai ketidakhadiran pihak-pihak penting: baik Penggugat maupun Tergugat.
Ketidakhadiran ini menyisakan pertanyaan besar di tengah isu sensitif yang menyangkut warisan budaya. Absennya perwakilan dari masyarakat Sunda dan DPRD Jawa Barat seakan mereduksi makna penting dari proses hukum ini. Apakah ini menunjukkan kurangnya komitmen, atau hanya dinamika biasa dalam sebuah persidangan?
Tim Kuasa Hukum PAKSI, Kamaludin dan Susane Febriyati memanfaatkan momentum ini untuk mengajukan bukti-bukti krusial. Bukti yang diajukan tidak main-main, yaitu putusan berkekuatan hukum tetap dari perkara pidana nomor 259/Pid.B/2011/PN.SBG pada tahun 2012.
Putusan ini menjadi senjata utama Penggugat. Dalam putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum membatalkan dakwaan bahwa kujang adalah senjata tajam di bawah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pengadilan saat itu secara tegas mengakui kujang sebagai identitas, ciri khas, dan benda yang disakralkan oleh masyarakat Sunda.
Bukti ini secara langsung membantah narasi yang diusung oleh DPRD Jawa Barat. Dalam tanggapannya, DPRD Jawa Barat berdalil bahwa tindakan "menjunjung tinggi dan mensakralkan benda mati" adalah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Dalil inilah yang diduga menjadi salah satu pertimbangan dalam terbitnya Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 238/M/2013 yang secara kontroversial menempatkan kujang sebagai "senjata," bukan "pusaka".
Pengajuan bukti ini menyoroti ketegangan antara dua pandangan yang sangat berbeda, yakni pandangan budaya-historis yang melihat kujang sebagai pusaka spiritual dan identitas, versus pandangan legal-politis yang mereduksinya menjadi senjata atau bahkan menganggapnya bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Kamaludin menyatakan bahwa bukti putusan Pengadilan pada tahun 2012 menjadi pondasi kuat untuk mematahkan argumen DPRD Jawa Barat.
"Kami membuktikan bahwa kujang bukanlah senjata, Pengadilan telah mengatakannya sejak lama, ini bukan soal keyakinan, tapi soal fakta hukum yang sudah teruji," tegas Kamaludin.
Sidang lanjutan ini menjadi penanda penting dalam perjuangan hukum dan budaya. Keputusan pengadilan mendatang tidak hanya akan menentukan nasib sebuah perkara, tetapi juga masa depan interpretasi warisan budaya di Indonesia.
Mampukah hukum mengakomodir nilai-nilai spiritual dan historis di tengah hiruk-pikuk politik dan interpretasi agama? Publik menanti jawaban. (*)
Editor : S. Anwar