Tewaskan 2 Orang, Oknum Polisi di Mojokerto Cuma Divonis 1 Tahun Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Aipda Maryudi
Aipda Maryudi
grosir-buah-surabaya

Oknum Polisi di Kabupaten Mojokerto bernama Aipda Maryudi, divonis rendah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Padahal, Aipda Maryudi menyebabkan 2 orang tewas.

Vonis dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ida Ayu Sri Adriyanthi. Amar putusan Majelis Hakim, Aipda Maryudi telah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

Pada sidang sebelumnya, Aipda Maryudi dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Ari Budiarti.

Peristiwa ini berawal Aipda Maryudi berniat membuat petasan atau kembang api yang akan dipergunakan pada malam pergantian tahun baru atau dinyalakan pada saat bulan Ramadhan. Selanjutnya pada 23 Desember 2024, Maryudi membeli bubuk petasan dan mercon slengdor ke seorang laki-laki yang tidak dikenal di sebelah timur terminal Bus Kabupaten Mojokerto persisnya di tengah sawah di Jalan Kahuripan, Desa Jabon, Kabupaten Mojokerto, dengan harga sebesar Rp 450 ribu secara tunai (cash on delivery/COD).

Maryudi mendapatkan 1 kg batu belerang dan 1 Kg KCLO (pupuk tanaman kelengkeng) dengan cara menyisihkan dari hasil penangkapan di Stadion Mojosari pada 4 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Namun Maryudi tidak menindaklanjuti penangkapan tersebut secara prosedur (dilepas) atas permintaan 2 orang anggota Babinsa TNI AD dengan imbalan sebesar Rp 1 juta. Terhadap 1 kg batu belerang dan 1 kg KCLO (pupuk tanaman kelengkeng) disimpan di atas rak piring menjadi satu dengan petasan dan obat petasan.

Maryudi menyimpan petasan dan serbuk obat mercon dalam kantong plastik, di atasnya disimpan 1 kg serbuk belerang dan 1 kg KCLO kemudian ditutup dengan menggunakan televisi dan kapasitor supaya tidak diketahui oleh istri Maryudi.

Bubuk mesiu / petasan yang Maryudi simpan di atas rak piring dan gelas yang terbuat dari kaca dan aluminium yang berada di bagian belakang pada ruang dapur rumahnya, sehingga mengakibatkan ledakan yang menghancurkan rumah milik Maryudi dan rumah Kodi adalah sebanyak :

1 kg bubuk obat mercon warna biru brown jenisnya tidak diketahui ;

200 (dari jumlah awal 250 buah) mercon jenis sleng dor (tidak ada merk) ukuran panjang 15 cm dengan diameter ukuran jari telunjuk orang dewasa dan 5 sleng dor (bonus pembelian) ukuran Panjang 20 cm dengan diameter 2 cm.

1 kg batu belerang (sudah dihancurkan dalam bentuk batu kecil - kecil) warna kuning;

1 Kg KCLO pupuk tanaman kelengkeng.

Maryudi meletakkan bubuk atau bahan peledak tidak sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur).

cctv-mojokerto-liem

Akibat kelalaian Maryudi yang meletakkan atau menyimpan bahan peledak yang tidak sesuai dengan SOP penyimpanan mengakibatkan 4 rumah warga yang mengalami kerusakan.

Rumah milik Maryudi di Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerusakan berat pada seluruh bangunan rumah.

Rumah milik Kodi di Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerusakan berat pada seluruh bangunan rumah.

Rumah milik Khoirul Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerusakan berat pada seluruh bangunan rumah.

Rumah milik Mat di Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mengalami kerusakan berat pada seluruh bangunan rumah.

Selain bangunan rumah yang rusak, akibat perbuatan Dusun Sumolawang, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, juga mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, yaitu Luluk Sudarwati (41 tahun) dan M Alkautshar Kafabhi (3 tahun). Keduanya merupakan ibu dan anak.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan teknik kriminalistik dan pemeriksaan laboratoris barang bukti tempat ledakan bangunan rumah tinggal milik AIPDA Maryudi di Dusun Simolawang, Desa Simolawang, yang ditangani oleh Kombes Marjoko, pada Jumat 17 Januari 2025, dengan kesimpulan sebagai berikut :

Lokasi ledakan berada di ruang makan atau bagian tengah lantai satu bangunan rumah tinggal milik Aipda Maryudi.

Penyebab terjadinya ledakan berasal dari tersulutnya bahan mudah meledak jenis Low Explosive yaitu potassium klorat (KCL 0?) Klorat (Cl0?) Kallium (K) Clorine (Cl) Sulfur (S) dan Positif Oksidator yang ditemukan di lokasi awal ledakan dan sekitarnya, dimana bahan-bahan tersebut merupakan campuran bahan obat mercon yang meledak akibat kontak dengan panas atau percikan api gesekan tekanan atau benturan..

Maryudi tidak memiliki ijin untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak. (*)