Satreskrim Polres Pesisir Selatan Ringkus Dua Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan dan pelaku persetubuhan anak
Tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan dan pelaku persetubuhan anak
grosir-buah-surabaya

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur dalam sebuah operasi beruntun. Kronologi penangkapan bermula pada Kamis malam (29/1/2026) pukul 21.00 WIB, saat Tim Tekab Darat melacak keberadaan tersangka GW (17 tahun) di Pasar Bukik, Air Haji. 

Tersangka GW diburu petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan atas peristiwa memilukan yang dilakukan terhadap korban berinisial N di Kampung Lagan Gadang pada Mei 2025 silam. Setelah dilakukan pengintaian mendalam, petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tanpa perlawanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilaporkan sejak November 2025 lalu.

Hanya berselang beberapa jam, perburuan tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan berlanjut ke wilayah selatan tepatnya di Kecamatan BAB Tapan pada Jumat dini hari (30/1/2026) sekira pukul 02.30 WIB. Di lokasi ini, Satreskrim Polres Pesisir Selatan menyasar tersangka RN (17 tahun) yang diduga kuat melakukan aksi serupa terhadap korban T pada Juni 2025 di sebuah rumah di Kampung Alang Rambah Labuan. 

Petugas Satreskrim Polres Pesisir Selatan bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku di Kampung Koto Anau berdasarkan bukti permulaan yang kuat dan laporan polisi tertanggal 11 Juli 2025. Kecepatan gerak tim Satreskrim Polres Pesisir Selatan di lapangan memastikan kedua target operasi yang merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak ini tidak memiliki ruang untuk melarikan diri lebih jauh.

cctv-mojokerto-liem

Kedua tersangka yang masih berusia remaja tersebut kini telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Satreskrim Polres Pesisir Selatan juga tengah melakukan penyitaan barang bukti dan pendalaman keterangan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara. Keberhasilan penangkapan dua pelaku dalam waktu semalam ini menjadi bukti keseriusan Polres Pesisir Selatan dalam memburu para predator anak dan memastikan setiap laporan tindak asusila di bawah umur diproses hingga tuntas demi keadilan bagi para korban. (*)