Terbukti Terima Gratifikasi, Winarto Anggota DPRD Ngawi Divonis 4 tahun
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan Ketuanya Irlina, membacakan surat putusan terhadap Winarto selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi. Surat putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, 23 Januari 2026.
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, Terdakwa Winarto bin Parto Sudarmo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Winarto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain pidana penjara, Winarto juga divonis pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.856.128.500. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Winarto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Ngawi memilih banding. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Winarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Winarto juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 432.930.000.
Winarto dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dalam kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Kasus gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah yang menjerat Winarto ini dalam kapasitasnya Winarto sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi.
Winarto berkecimpung dalam proses pembebasan lahan untuk pendirian pabrik mainan, yakni PT GFT Indonesia Investment yang berlokasi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Penyidik Kejari Ngawi menilai Winarto, bertindak sebagai fasilitator antara PT GFT Indonesia Investment dan para pemilik lahan, termasuk lahan milik Pemerintah Daerah Ngawi.
Kejari Ngawi menemukan sejumlah transaksi pembebasan lahan yang mengalir ke rekening terkait mencapai sekitar Rp 91 miliar, termasuk ke Winarto sebagai gratifikasi sekitar Rp9,8 miliar.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp432 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari manipulasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (*)
Editor : Redaksi