Pada tahun 2020, ada sosok pria yang menjadi populer di kalangan publik Kabupaten Sidoarjo. Gaya kepemimpinannya yang luwes, responsif, dan sering melakukan sidak (inspeksi mendadak) lapangan, menambatkan pria tersebut di hati masyarakat Sidoarjo.
Namanya Hudiyono, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Hudiyono dikenal luas oleh masyarakat Sidoarjo karena jabatannya saat itu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Hudiyono dilantik oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (1/10/2020). Saat dilantik, Hudiyono masih menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi dan Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Baca juga: Tenaga Ahli DPR RI Jadi Tersangka Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Publik terpesona dengan Hudiyono. Apalagi, Hudiyono pernah memegang beberapa jabatan strategis di Pemprov Jawa Timur. Seperti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Timur, hingga Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur. Hudiyono juga pernah menjadi kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemprov Jawa Timur.
Memasuki masa pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Jawa Timur, bermodalkan citra yang baik di Sidoarjo, kemudian Hudiyono menjajal keberuntungan sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur pada pemilihan legislatif tahun 2024.
Hudiyono memilih Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya, dengan daerah pemilihan (dapil) Sidoarjo. Namun, Hudiyono harus menerima kenyataan bahwa suara yang diperolehnya tidak bisa meloloskannya sebagai Anggota DPRD Jawa Timur.
Pasca hiruk pikuk pesta demokrasi tersebut, nama Hudiyono seakan tenggelam. Tapi tiba-tiba, namanya kembali mencuat. Bukan sebagai sosok yang diidamkan akan prestasinya, melainkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Hudiyono ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Catatan Kejati Jawa Timur, nilai kerugian akibat perbuatan korup Hudiyono ditaksir mencapai Rp 179,9 miliar.
Kepala Seksi Peneragan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto menyatakan, angka final nilai kerugian diakibatkan oleh perbuatan Hudiyono masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jatim.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, penetapan tersangka terhadap Hudiyono dilakukan atas perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam perannya itu, Hudiyono diduga bersekongkol dengan pria bernama Djono Tehyar yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim.
"JT (Djono Tehyar) adalah pihak ketiga yang diduga sebagai pengendali proyek. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Windhu Sugiarto pada Selasa sore, 26 Agustus 2025.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hudiyono bersama dengan Djono Tehyar ialah korupsi pengelolaan belanja hibah, barang/jasa, dan belanja modal Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Kasus ini berawal ketika Dinas Pendidikan Jawa Timur mengalokasikan anggaran sebesar Rp78 miliar untuk belanja hibah dan Rp107,8 miliar untuk belanja modal.
Baca juga: Kajati Jatim Lantik Kepala Kejari Gresik dan 3 Pejabat Eselon III
Terhadap anggaran tersebut, Hudiyono dan Djono Tehyar diduga bersekongkol setelah dikenalkan oleh Saiful Rahman (mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur).
Djono Tehyar kemudian menyusun daftar harga dan jenis barang yang tidak sesuai kebutuhan sekolah, melainkan dari stok barang di toko miliknya. Akibatnya, barang-barang seperti alat peraga yang dikirim ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri tidak sesuai spesifikasi dan menjadi tidak terpakai mubazir.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur telah memeriksa 139 saksi dan melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi sejak Maret 2025.
Salah satu penggeledahan dilakukan di
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Selain penggeledahan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Penyidik Kejati Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Baca juga: 7 Kepala Kejari di Jatim Dilantik Kepala Kejati Jawa Timur
Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
Untuk pemeriksaan PPK, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Hudiyono untuk perkara ini. Dan untuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya.
Perkara dugaan korupsi ini, terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya, pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membagi dana hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky yang ditandatangani oleh Hudiyono selaku PPK, dan Djono Tehyar selaku Direktur PT Desina Dewa Rizky, dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar. Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar.
Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.
Pada 21 Juli 2017, ditemukan adanya markup harga. Misalnya, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan. Terdapat selisih yang luar biasa, tidak wajar. (*)
Editor : Bambang Harianto