Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) menggagalkan pengangkutan rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut truk boks di Jalan Tol Semarang-Batang KM 413, Semarang, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (22/1/2026).
Dalam penindakan tersebut, petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menghentikan satu unit truk boks warna putih kombinasi yang diduga mengangkut rokok ilegal. Dari hasil pemeriksaan, tim Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menemukan 38 karton BKC Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan total 600.000 batang rokok.
Berdasarkan hasil penghitungan, total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 891.000.000, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 447.600.000.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R Megah Andiarto menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi yang diterima terkait adanya pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan pengamatan terhadap sarana pengangkut yang melintas di Jalan Tol Semarang–Batang, hingga akhirnya pada Kamis (22/1/2026), petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai informasi.
"Kami pun segera melakukan penghentian dan pemeriksaan singkat terhadap truk tersebut. Hasil pemeriksaan yang disaksikan langsung oleh sopir menunjukkan bahwa kendaraan tersebut mengangkut rokok tanpa pita cukai, sehingga petugas segera melakukan tindakan penegahan,” imbuh Megah.
Barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta dua orang yang mengendarai kendaraan tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan penelitian dan pendalaman perkara lebih lanjut. Selama proses penindakan berlangsung, kegiatan berjalan dengan lancar dan sopir bersikap kooperatif.
Megah juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran BKC ilegal sebagai upaya melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)
Editor : Redaksi