Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Razia rokok ilegal di toko kelontong

Bea Cukai Bogor, bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, mengamankan 46.480 batang rokok ilegal dalam kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pada Kamis (21/08/2025) di wilayah Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Operasi ini menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT)/rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang bukti sejumlah 46.480 batang rokok ilegal serta pemilik warung dibawa ke Bea Cukai Bogor untuk penelitian dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Truk Bermuatan Rokok Ilegal Diamankan di Tol Semarang Batang

Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto mengatakan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Amankan Bus AKAP Pengangkut 48 Karton Rokok Ilegal

"Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami bersama aparat daerah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Cilacap di Kebumen

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal, serta melaporkan bila mengetahui adanya indikasi peredaran di lingkungannya," ujarnya. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru