Polresta Tuban Ungkap Kasus Persetubuhan hingga Pencurian
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tuban di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jazuli Dani Iriawan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pengungkapan berbagai tindak pidana yang berada di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat sore, 17 Juli 2026, jajaran Polresta Tuban merilis sejumlah kasus yang diungkapnya. Mulai pencurian, persetubuhan, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Tuban melalui Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran Polresta Tuban dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang sebanyak 9 kali, 5 TKP (tempat kejadian perkara) diantaranya terjadi di wilayah hukum Poresta Tuban
Dalam pengungkapan ini, Polresta Tuban mengamankan 3 tersangka, yakni inisial HZB (22 tahun), AWS (31 tahun) yang merupakan residivis kasus narkoba, serta RNO (26 tahun), seorang mahasiswi. Ketiga tersangka merupakan warga Kota Surabaya.
Kelima aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tuban dilakukan pada 9 hingga 10 Juli 2026 dengan sasaran Toserba Sunan Drajat Cabang Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Lalu di Toko Watsons Citimall Tuban, Toko Guardian Citimall Tuban, Samudra Supermarket Tuban, serta Toserba Drajat Cabang Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang.
Akibat aksi tersebut, para korban dari lima lokasi di Kabupaten Tuban mengalami total kerugian sebesar Rp 4.182.490.
"Kami berhasil mengamankan pelaku sesaat setelah menjalankan aksinya yang kelima," terang AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam
Atas perbuatannya, 3 tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, Satreskrim Polresta Tuban juga berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang pria berinisial WRN yang merupakan ayah tiri korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban hingga sekitar 40 kali. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih di bawah umur diketahui dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar 33 hingga 34 minggu.
Pelaku dijerat Pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun," ungkap AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam.
Tidak hanya itu. Jajaran Satresnarkoba Polresta Tuban juga berhasil mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan.
Dari empat pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Tuban menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 14,85 gram serta 19 butir pil ekstasi dengan berat total 13,02 gram.
Pada kasus pertama, Satresnarkoba Polresta Tuban mengamankan tersangka inisial FH dengan barang bukti sabu seberat 3,33 gram dan 19 butir pil ekstasi seberat 13,02 gram.
Kasus kedua mengamankan tiga tersangka, yakni inisial YTA, YDS, dan TA, dengan barang bukti sabu seberat 5,63 gram, tiga unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu.
Kasus ketiga mengamankan tersangka S, warga Kecamatan Semanding, dengan barang bukti sabu seberat 4,13 gram. Sedangkan pada kasus keempat, Satresnarkoba Polresta Tuban mengamankan tersangka LKA dengan barang bukti sabu seberat 1,76 gram.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda hingga Rp 10 miliar.
Dari hasil penangkapan 6 tersangka ini, Kapolresta Tuban melalui Kasat Narkoba AKP Harjo berkata, penangkapan itu merupakan wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tuban untuk tidak memberikan ruang gerak bagi para pelaku pengedar Narkoba di wilayah hukum Polresta Tuban, sehingga masyarakat terselamatkan dari barang yang sangat berbahaya ini. (*)
Editor : Redaksi