Mochammad Halip Didakwa Cemarkan Nama Baik Ketua Yayasan Pendidikan Teknik Surabaya

Reporter : S. Anwar
Abdul Zikri

Mochammad Halip bin Musofa menjadi Terdakwa karena mencemarkan nama baik Abdul Zikri sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Tehnik Surabaya. Dia pun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sidang memasuki tahap pembuktian dari Penuntut Umum pada Senin, 25 Agustus 2025.

Budhi Cahyono selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan kronologi kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Mochammad Halip. Kejadian awalnya pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar jam 14.00 WIB. Ketika itu, Yoniv Erdhianto, M. Taufik Munir, dan Noor Arief Rachman, yang merupakan karyawan Yayasan Pendidikan Tehnik Surabaya hendak memasang papan peringatan dilarang masuk di tanah tambak milik Yayasan Pendidikan Tehnik Surabaya yang terletak di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Pemilik Akun Facebook Vianetta Ragmania Dilaporkan ke Polda Jatim

Saat Yoniv Erdhianto, M. Taufik Munir dan Noor Arief Rachman sudah berada di lokasi tanah dan hendak memasang papan peringatan yang berisi “Dilarang Masuk Tanpa Ijin Ancaman Pidana 167 KUHP”, Mochammad Halip mendatangi Yoniv Erdhianto, M. Taufik Munir dan Noor Arief Rachman menyuruh untuk menghentikan pemasangan papan dengan mengatakan “Hai Mandek”.

Selanjutnya terdakwa Mochammad Halip mengajak Yoniv Erdhianto, M. Taufik Munir dan Noor Arief Rachman ke tempat lain masih di sekitar tanah tambak tersebut. Selanjutnya terdakwa Mochammad Halip menjelaskan terkait dengan hak atas tanah yang dimilikinya.

Baca juga: Penjual Gettas di Sumenep Divonis Pidana 1 bulan Karena Pencemaran Nama Baik

Di depan Yoniv Erdhianto, M. Taufik Munir dan Noor Arief Rachman, dan beberapa orang yang tidak diketahui namanya saat itu, terdakwa Mochammad Halip mengatakan, “Saya bawa surat. Surat mulai penyuapan Zikri 3 M 3 miliar selaku ketua yayasan, ada semua buktinya disini lengkap.”

Terdakwa Mochammad Halip mengucapkan kalimat “Saya bawa surat, surat mulai penyuapan Zikri 3 M 3 miliar selaku ketua yayasan, ada semua buktinya disini lengkap” tersebut di depan umum, antara lain Yoniv Erdhianto, M. Taufik Munir, Noor Arief Rachman dan beberapa orang yang tidak diketahui namanya atau setidak tidaknya di depan lebih dari satu orang dengan menuduh Abdul Fikri telah melakukan penyuapan sebesar Rp 3 miliar selaku ketua Yayasan Yayasan Pendidikan Tehnik Surabaya. Padahal Abdul Zikri tidak ada perkara penyuapan yang  dialaminya.

Baca juga: Pedagang Kue di Sumenep Jadi Terdakwa Atas Tuduhan Tukang Sihir

Dengan perkataan terdakwa Mochammad Halip di depan orang umum tersebut, menyebabkan Abdul Zikri merasa tercemar nama baiknya atau kehormatannya.

Mochammad Halip didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru