Terjadi cekcok saat aktivitas judi sabung ayam di Area Pasar Ayam yang beralamat di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Akibatnya, salah satu penonton menjadi korban penganiayaan.
Pelakunya ialah Hariyono (47 tahun), arga Jl. Anjasmoro, Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, Kabupaten. Sedangkan korban penganiayaan ialah Heri Wicaksono alias Boneng. Akibat perbuatannya itu, Hariyono divonis penjara selama 8 bulan. Vonis diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk saat sidang putusan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Baca juga: Polres Blitar Kota Gagal Menangkap Pelaku Judi Sabung di Desa Jatilengger
Jamuji selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menyatakan, Hariyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 10 bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kukuh Wijaya.
Kronologi kejadian berawal pada Sabtu 17 Mei 2025 sekitar Pukul 08.00 WIB bertempat di Warung Kopi milik Ida, tepatnya di Area Pasar Ayam yang beralamat di Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Kala itu, Terdakwa Hariyono sedang menonton sabung ayam. Lalu datang Heri Wicaksono alias Boneng yang juga ikut menonton sabung ayam.
Lalu sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi cekcok antara Terdakwa Hariyono dan Heri Wicaksono karena permasalahan taruhan sabung ayam. Terdakwa Hariyono yang tersulut emosi mendengar perkataan Heri Wicaksono langsung menghampiri Heri Wicaksono dan memukul dada bagian kiri Heri Wicaksono dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali hingga Heri Wicaksono sempoyongan.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Klantingsari Tarik Kucing Kucingan dengan Polisi
Melihat Heri Wicaksono sempoyongan, Terdakwa Hariyono langsung menjegal kaki kanan Heri Wicaksono dan mendorong dada bagian tengah Heri Wicaksono sampai terjatuh ke tanah.
Akibat perbuatan Terdakwa Hariyono, Heri Wicaksono mengalami luka lecet pada bagian lengan kiri bawah siku dan luka lecet pada bagian telapak tangan kiri sebagaimana Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Daerah Kertosono Nomor: 400.7.3.1/0447/422.702/2025 tanggal 17 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rika Adistyana selaku Dokter RSD Kertonoso dengan hasil pemeriksaan:
Lecet tangan kiri (bawah siku ukuran ± 1 cm x 1 cm);
Baca juga: Di Tulangan Sidoarjo Jadi Jujukan Sabung Ayam
Lecet di telapak tangan kiri (ukuran ± 1 cm x 1 cm);
Kesimpulan :
Luka yang diderita korban diduga akibat trauma benda tumpul. (*)
Editor : S. Anwar