Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Dipecat dari Anggota Polri
Bidang Profesi dan Pengamaan (Propram) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sidang Kode Etik Polri terhadap Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi pada Senin, 9 Februari 2026. Proses sidang dilakukan sejak pukul 09.00 WITA dan berakhir pukul 16.20 WITA.
Usai sidang, AKP Malaungi dikawal sejumlah petugas Bidang Propam Polda NTB. Lalu dibawa ke ruang Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hasil sidang Kode Etik Polri menyatakan, AKP Malaungi terbukti bersalah dan diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan resmi di PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat),” kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid.
Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan, pengamanan terhadap AKP Malaungi merupakan bagian dari pengembangan kasus narkotika yang sedang ditangani penyidik.
Untuk diketahui, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan sabu-sabu dengan berat netto 488,496 gram dan uang tunai Rp 83 juta di rumah dinas AKP Malaungi.
Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol, bersama istrinya.
“Dari pengembangan kasus tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Bid Propam Polda NTB kemudian bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya dalam konferensi pers, pada Senin (9/2/2026).
Hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam mengarah pada keterlibatan AKP Malaungi. Ditres Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian menggeledah rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota dan menemukan sabu-sabu hampir setengah kilogram. (*)
Editor : Redaksi