Polsek Babat Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Moropelang

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti yang diamankan dari penggrebekan sabung ayam di Desa Moropelang
Barang bukti yang diamankan dari penggrebekan sabung ayam di Desa Moropelang
grosir-buah-surabaya

Apresiasi patut ditujukan kepada Polsek Babat yang telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam menghentikan aktivitas sabung ayam di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Kamis siang (5/2/2026). Namun, kritik juga perlu ditujukan kepada Polsek Babat karena tidak mampu menangkap pelaku perjudian sabung ayam.

Untuk diketahui, petugas Polsek Babat menggrebek arena sabung ayam yang berlangsung di halaman rumah warga di Desa Moropelang. Saat penggrebekan, terdapat kegiatan judi sabung ayam. 

Saat penggrebakan sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku melarikan diri dan tidak ada satupun pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babat. Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah beralasan, pelaku perjudian sabung ayam kabur setelah mengetahui kedatangan petugas Polsek Babat.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan, sehingga para pelaku berhasil meloloskan diri,” kata Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, disampaikan kepada wartawan pada Jumat (6/2/2026).

Walaupun tidak ada pelaku perjudian sabung ayam yang diamankan petugas Polse Babat, tapi beberapa barang bukti berhasil diamankan. Diantaranya peralatan yang digunakan untuk arena sabung ayam berwarna biru, 13 unit sepeda motor.

cctv-mojokerto-liem

Kemudian satu kendaraan roda tiga merek Tossa, satu unit mobil Toyota Innova, tujuh ekor ayam aduan, delapan kiso atau tempat ayam, serta dua kandang ayam. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Babat untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Ipda M Hamzaid menyampaikan, Polres Lamongan dan jajaran berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Dia mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan sekitarnya. (*)