Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk penyediaan buku yang diterima Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Blitar diduga dibelanjakan untuk membeli buku yang tidak lulus penilaian atau tidak mempunyai Surat Keputusan (SK) kelayakan dari Kementerian Pendidikan sebagaimana peraturan yang ditetapkan pada dana BOS. Hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Pendidikan Blitar, Zainul Ichwan, pada Senin (8/9/2025).
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Forum Pendidikan Blitar, dibeberapa sekolah SD di Kabupaten Blitar, buku-buku ilegal tersebut sudah ada di sekolah. Bahkan diperolah keterangan bahwa hampir semua sekolah di Kabupaten Blitar belanja buku yang tidak lulus penilaian. Alasannya, pembelian itu merupakan keputusan sekolah dan sudah atas sepengetahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Divonis 12 Tahun Bui
"Padahal berdasarkan aturan juknis atau peraturan Menteri Pendidikan, buku pendidikan teks dan nonteks yang dibeli dari dana BOS /BOP, harus lulus penilaian dan telah ditetapkan kelayakannya oleh Kementerian Pendidikan. Harga EceranTertinggi (HET) telah ditetapkan oleh SK Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP)," kata Zainul Ichwan.
Untuk itu, Forum Pendidikan Blitar menghimbau Kepala SD dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Blitar untuk membelanjakan dana yang diperoleh dari uang Negara atau Pemerintah sesuai peraturan yang berlaku dan menghindari pembelian buku ilegal karena terdorong untuk mencari keuntungan.
"Kami akan mengecek info ini lebih lanjut dan bertanya kepada pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, apakah pembelian buku ilegal ini atas perintah atau atas sepengetahuan para pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar," tegasnya.
Karena selama ini, jawaban yang diberikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar selalu normatif, dengan menyatakan bahwa saat ini sekolah berdasar sosialisasi dari Dinas Pendidikan masih menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Setelah itu baru akan membeli buku melalui aplikasi SIPLAH.
Baca juga: Koruptor Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
“Akan tetapi dalam kenyataannya, buku-buku yang tidak lulus penilaian atau buku ilegal itu sudah diterima di sekolah. Apakah yang penting beli barang dan diterima dahulu lalu, nanti administrasi disesuaikan atau diatur bagaimana. Itu yang belum jelas,” terang Ketua Forum Pendidikan Blitar.
Ketua Forum Pendidikan Blitar menyoroti hal ini, karena selain terjadi di SD, pembelian buku ilegal tersebut diduga juga terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan juga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dalam kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Bahkan infonya, fenomena ini terjadi di banyak kabupaten, kota dan provinsi di Indonesia. Jika ini terjadi, tentunya sangat memprihatinkan. Dimana kualitas pendidikan diabaikan. Jangan dengan adanya alasan bahwa yang diatas atau dipusat terjadi seperti itu, lalu didaerah lantas ikut-ikutan, asal tidak ketahuan karena nilainya dalam rupiah tidak terlalu besar. Mau dibawa kemana dunia pendidikan kita?” heran Ketua Forum Pendidikan Blitar.
Baca juga: Kejari Ponorogo Menyita 7 Unit Bus di Kasus Penyalahgunaan Dana BOS
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa menanggapi, bahwa sampai saat ini, tidak ada pembelian buku ilegal di SD maupun di tingkat SMP. Katanya, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar masih melakukan proses perencanaan untuk pengadaan buku.
“Kabar yang menyebut ada pembelian ilegal itu tidak benar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa menyebutkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, sekolah memang diwajibkan mengalokasikan 10 persen dana BOS untuk pengadaan perpustakaan. Namun, buku yang dibeli harus terdaftar di Sistem Informasi Buku Indonesia (SIBI) dan terverifikasi oleh Kemendikdasmen. (*fin)
Editor : Bambang Harianto