Kepala Desa Tanggung dan Bendahara Kompak Korupsi, Divonis Penjara
Suyahman bin Sukidjo selaku Kepala Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung periode tahun 2019 -2024 bersama dengan Joko Endarto bin almarhum Sumani Soekardjito selaku Bendahara Desa Tanggung menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 2 Juni 2026. Suyahman dan Joko Endarto sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung dan Joko Endarto selaku Bendahara Desa Tanggung divonis masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun. Suyahman dan Joko Endarto terbukti melanggar Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf (a), (c) dan (d) Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana penjara, Suyahman dan Joko Endarto dijatuhi hukuman denda. Suyahman dihukum denda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Suyahman juga divonis membayar pengganti senilai Rp 416 juta subsider 1 tahun penjara.
Sedangkan Joko Endarto didenda sebesar Rp 100 juta subsider 60 hari penjara. Dan membayar uang pengganti lebih besar senilai Rp 1,119 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 416.100.000.
Sedangkan Joko Endarto dituntut dengan pidana penjara selama 4 empat tahun 6 enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 enam bulan penjara. Joko Endarto juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.119.134.006 dari total kerugian keuangan yang ditimbulkan oleh Joko Endarto bersama-sama Suyahman dengan total sebesar Rp 1.535.234.006.
Untuk informasi, Suyahman selaku Kepala Desa Tanggung bersama dengan Joko Endarto selaku Bendahara Desa Tanggung ditetapkan tersangka oleh Kejari Tulungagung karena kasus korupsi dana desa di Desa Tanggung yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2019. Keduanya diduga menyalahgunakan dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi. (*)
Editor : Redaksi