Lahan di Bringkang Disegel Satpol PP Gresik

lintasperkoro.com
Penyegelan terhadap lahan di daerah Bringkang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan penyegelan terhadap lahan seluas kurang lebih 50 hektar yang berlokasi di area Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Rabu 30 Agustus 2023. Penyegelan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto.

Turut serta di lokasi saat penyegelan ialah Camat Menganti, Hendriawan Susilo. Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menegaskan, penyegelan dilakukan karena pihak pemilik lahan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau izin lainnya saat melakukan pekerjaan penguruhan.

Baca juga: Pemkab Gresik Belum Melaksanakan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Pada saat penyegelan, beberapa pekerja sedang melakukan aktivitasnya termasuk mengoperasikan alat berat berupa vibro. Tetapi, petugas Satpol PP Gresik tampaknya tidak peduli dan tetap menyegel lokasi dengan kertas yang ditempel di pagar di area lahan. Dalam kertas segel tersebut tertulis aturan jenis pelanggarannya, yaitu Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik tahun 2010 - 2030.

Alat berat berupa vibro tidak luput dari penyegelan dengan memasang garis segel mengelilingi alat berat.

Baca juga: Galian C dan Urugan di Desa Kambingan Tetap Beroperasi Meski Tanpa Izin

Penyegelan terhadap vibro

"Kita hanya melakukan penertiban. Nanti Dinas Perizinan yang menindaklanjutinya. Kami imbau kepada masyarakat, segera melakukan perizinan sesuai aturan dan selesaikan permasalahan yang ada di desa," kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Sabu Satpol PP Gresik, Terdakwa Ungkap Sering Pesta Sabu dengan Mami

Camat Menganti, Hendriawan Susilo yang ikut menyaksikan penyegelan lahan mendukung penuh tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Gresik.

"Kami melaksanakan aturan dan memahami tugas kami sebagai pemegang wilayah. Kami ingin mereka segera urus izin dan selesaikan permasalah dengan masyarakat desa setempat. Untuk fungsi lahan itu mau dibangun apa, kami tidak tahu karena mereka tidak pegang IMB (izin mendirikan bangunan). Jika sudah ada IMB, jadi tahu mau difungsikan untuk apa?" kata Camat Mengangti. (zai)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru