Pemotor di Jalan Bringkang Bergelimpangan Akibat Lumpur Proyek Urug
"Pengumuman. Yang mau lewat jalan raya Bringkang arah Kedamean - Krian, harap hati-hati. Jalan licin banyak yang jatuh," demikian pemberitahuan dalam postingan aku Kemon Supriyanto pada Rabu, 22 Oktober 2025. Jalan yang dimaksud Kemon Supriyanto ialah Jalan Raya Bringkang ke arah Jalan Raya Kedamean di Kabupaten Gresik.
Di jalan raya tersebut, terdapat proyek urug tanah. Sejumlah dump truk yang mengangkut tanah urug hilir mudik di Jalan Raya Bringkang. Mereka membongkar muatannya. Dan tanah urug yang diangkut dump truk tersebut berceceran di Jalan Raya.
Begitu juga dengan ban dump truk setelah melakukan pembongkaran dipenuhi lumpur, sehingga terbawa ke jalan. Dan pada saat itu, wilayah Kecamatan Menganti dilanda gerimis.
Akibat dari tumpukan lumpur yang memenuhi Jalan Raya Bringkang serta pekerjaan proyek urug tanah yang tidak dilengkapi dengan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), pengendara motor jadi korban.
Lebih dari 3 pemotor bergelimpangan di Jalan Raya. Tidak hanya siang hari, malam hari pun pemotor banyak yang jatuh akibat penuh lumpur dan licin.
"Untung (korbannya) orang lain bukan keluargamu (pelaksana proyek)," ucap Kemon Supriyanto.
Dari kondisi lapangan yang disebutkan oleh Kemon Supriyanto, rentetan korban jatuh di Jalan Raya Bringkang akibat jalanan licin karen berlumpur berselang hanya 15 menitan.
"Belum 15 menit jatuh lagi," ucap Kemon Supriyanto.
Seorang wanita yang jadi korban akibat jalanan yang licin di lokasi proyek urug di Jalan Raya Bringkang, mengaku dirinya tidak bisa mengendalikan motornya karena jalannya sangat licin karena tumpukan lumpur.
"Jatuh pak, sakit semua. Jalannya licin," katanya.
Banyaknya korban jatuh akibat dampak proyek urug di Jalan Raya Bringkang, belum ada tindakan tegas dari Kepolisian setempat, baik dari Polsek Menganti maupun Polsek Kedamean.
Dia berharap, agar proyek yang diduga tidak punya izin dari instansi terkait supaya dihentikan demi menghindari jatuhnya korban. Dan untuk korban jatuh, pelaksana proyek urug diminta bertanggungjawab membiayai pengobatan dan kerusakan motornya. (*)
Editor : Bambang Harianto