Personel Polsek Baleendah merespon cepat aduan masyarakat yang diterimanya dari Call Center Kepolisian di nomor 110. Aduan masyarakat mengenai sabung ayam di Kampung Sadangsari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Petugas piket fungsi Polsek Baleendah segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga.
Baca juga: Polsek Tempeh Gagal Menangkap Penjudi Sabung Ayam di Desa Lempeni
Sesampainya di Kampung Sadangsari, Polsek Baleendah menemukan arena serta peralatan yang digunakan untuk sabung ayam. Barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Baleendah, AKP Hendri Noki Rukmansyah mengungkapkan, pembongkaran sarana sabung ayam ini merupakan wujud komitmen Polsek Baleendah dalam menindak segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian sabung ayam.
Baca juga: Polsek Sedati Diuji Nyali untuk Membubarkan Sabung Ayam di Desa Pepe
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan warga, karena keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Hendri Noki Rukmansyah.
Kapolsek Baleendah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, serta segera melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas serupa melalui layanan 110 atau kanal pengaduan resmi kepolisian.
Baca juga: Polsek Plemahan Datangi Arena Sabung Ayam di Desa Payaman
Kepada masyarakat jika menemukan gangguan kejahatan dapat menghubungi call center 110 ( bebas pulsa ), atau Lapor Kapolresta Bandung di nomor WA 0822-1115-9110. (*)
Editor : Bambang Harianto