Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Sribhawono bersama Tekab Presisi Polres Lampung Timur menggrebek lokasi yang dijadikan arena perjudian jenis sabung ayam di Dusun XXV, Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Penggerebekan ini dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Bandar Sribhawono, IPTU Romi Azhari menjelaskan, bahwa penggerebekan tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bandar Sribhawono menerima aduan terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
Baca juga: Polsek Sedati Diuji Nyali untuk Membubarkan Sabung Ayam di Desa Pepe
Menindaklanjuti laporan itu, pihak Polsek Bandar Sribhawono segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan ke lokasi kejadian.
Baca juga: Polsek Plemahan Datangi Arena Sabung Ayam di Desa Payaman
Meski seluruh pelaku berhasil kabur, pihak Polsek Bandar Sribhawono tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kuat diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut antara lain 15 unit kendaraan bermotor berbagai merk, 1 ekor ayam aduan, 1 geber ayam, 3 obrok, 4 dadu koprok beserta alas, 1 termos air panas, beberapa sachet kopi berbagai merk, 3 jerigen air, 1 bak air, 1 ambal berwarna merah, dan 1 terpal berwarna biru.
Baca juga: Polres Malang Kembali Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Arjosari
Menurut Kapolsek Bandar Sribhawono, seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto