Eko Sujarwo bin Almarhum Mursito selaku Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, periode 2019 sampai dengan 2024, ternyata melakukan korupsi Dana Desa. Dana Desa yang dikorupsi sebesar Rp539.493.953.
Bukti bahwa Eko Sujarwo sebagai Koruptor dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam sidang vonis pada Jumat, 29 Agustus 2025. Ketua Majelis Hakim ialah Ni Putu Sri Indayani.
Baca juga: Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Tidak cukup pidana penjara bagi Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eko Sujarwo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp539.493.953 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika Terpidana tidak membayar dalam waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” lanjut Majelis Hakim.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Olung Olu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes
Vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan. Eko Sujarwo terbukti secara sah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU. nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tulungagung. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 743.620.928.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, satu lagi yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Kradinan ialah Bendahara Desa Kradinan bernama Wiji Subagyo alias Jiwot.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Keduanya bersekongkol untuk memanipulasi keuangan desa, sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp 700 juta. Namun Bendahara Desa Kradinan kabur sehingga jadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tulungagung.
Eko Sujarwo selaku Kepala Desa Kradinan bersama Wiji selaku Bendahara Desa Kradinan ditetapkan tersangka karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021. (*)
Editor : Bambang Harianto