Unit Reskrim Polsek Ngunut mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit handphone di sebuah ruko yang berlokasi di Lingkungan 8 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Korban diketahui bernama Adriyanto (22 tahun), warga Desa Bijara, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Sedangkan pelaku berinisial AN (38 tahun), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Polres Tojo Una Una Tangkap Pencuri di Kelurahan Uemalingku
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/09/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya, Kasih, sedang menjaga toko sekaligus rumah tinggal mereka. Korban sempat ke belakang untuk buang air kecil, sementara Kasih menuju dapur untuk mencuci piring, meninggalkan handphone miliknya di atas meja toko.
Tak lama berselang, Kasih melihat seorang laki-laki berdiri di depan toko dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu terburu-buru meninggalkan lokasi menggunakan sepeda angin ke arah timur. Ketika kembali ke dalam toko, Kasih mendapati handphone miliknya sudah tidak ada.
Baca juga: Pencuri Handphone Tertangkap Saat Kirab Bersih Nagari Tulungagung
Setelah memberi tahu suaminya, korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Sekitar 500 meter dari toko, korban berhasil menghentikan pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan handphone hasil curian. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ngunut untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merek Realme C53 warna hitam.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Desa Ngunut Bunuh Diri
“Atas perbuatannya, pelaku inisial AN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.000.000,” Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (29/09/2025). (*fin)
Editor : Bambang Harianto