Farhan Dwi Yulianto Curi HP di Tofik Phone Store, Uangnya Dibuat Nyawer LC

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Farhan Dwi Yulianto dengan kaki bekas ditembak
Farhan Dwi Yulianto dengan kaki bekas ditembak
grosir-buah-surabaya

Sejumlah handphone (HP) di konter Tofik Phone Store yang beralamat di Dusun Tamping, Desa Mojomping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, hilang dicuri pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Pencurinya ternyata mantan karyawannya bernama Farhan Dwi Yulianto (23 tahun) bin Shofwan Yunani, warga Dusun Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Atas perbuatannya itu, Farhan Dwi Yulianto menjalani hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Pidana penjara tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, saat sidang yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026.

"Terdakwa Farhan Dwi Yulianto bin Shofwan Yunani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Ketua Majelis Hakim, Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Kasus pencurian HP di konter Tofik Phone Store ini kronologinya, pada Kamis 16 Oktober 2025, Farhan Dwi Yulianto memiliki niat untuk mencuri di konter Tofik Phone Store dikarenakan pada saat itu belum makan selama 4 hari. Farhan Dwi Yulianto juga pernah bekerja di Tofik Phone Store, sehingga mengetahui celah-celah dan bisa mempelajari situasi di dalam konter tersebut.

Sekira pukul 18.30 WIB, Farhan Dwi Yulianto menaiki bus dari Halte Sekarputih (Kabupaten Mojokerto) menuju Terminal Mojokerto, yang kemudian berpindah bus Transjatim menuju Halte Ngrowo (simpang 3 Ngranggon). Setelah tiba di Halte Ngrowo (simpang 3 Ngranggon) sekira pukul 19.00 WIB, Farhan Dwi Yulianto berjalan kaki ke arah selatan menuju lapangan yang berada di belakang konter Tofik Phone Store yang terletak di Dusun Tamping, Desa Mojomping, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

Setelah tiba di lapangan, Farhan Dwi Yulianto menunggu di tempat tersebut sampai pergantian hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB. Farhan Dwi Yulianto melihat mobil Taufik Andrianto (33 tahun) selaku pemilik konter Tofik Phone Store sudah tidak ada, kemudian Farhan Dwi Yulianto memanjat konter Tofik Phone Store lalu membuka genteng, namun masih duduk di atap sambil memantau keadaan situasi sekitar.

Setelah memastikan situasi di sekitar dalam keadaan aman, sekitar pukul 01.30 WIB, Farhan Dwi Yulianto masuk ke dalam konter melalui genteng yang sebelumnya telah dibuka. Selanjutnya, Farhan Dwi Yulianto melubangi plafon dengan menggunakan gunting yang di bawanya, kemudian turun dan masuk ke dalam konter. Saat sudah berhasil masuk ke dalam konter Tofik Phone Store, Farhan Dwi Yulianto mengambil Handphone yaitu:

1 unit Iphone 15 warna pink IMEI 1 345278705886244 IMEI 2 354278705840944.

1 unit iphone 15 warna pink IMEI 1 351280590577071 IMEI 2 351280590518035.

1 unit Iphone 14 Pro warna gold IMEI 1 350060004785473 IMEI 2 350060004580312.

1 unit Iphone 14 warna blue IMEI 1 358397766035693 IMEI 2 358397768064634.

1 unit Iphone 12 Pro warna silver IMEI 1 354121932209873 IMEI 2 354121932022573.

1 unit Iphone 13 warna green IMEI 1 359773716699524 IMEI 2 359773716616593.

1 unit Iphone 12 warna black.

1 unit Samsung S23 Ultra IMEI 1 351198920125918 IMEI 2 351577280125917.

1 unit Samsung S23 FE warna mint IMEI 1 358615317861998 IMEI 2 359702747861993.

1 unit Samsung S23 FE warna graphite IMEI 1 358615318381186 IMEI 2 359702748381181.

1 unit Samsung S23 warna cream IMEI 1 352265330004907 IMEI 2 357607900004905.

1 unit Samsung S23 Plus warna cream.

1 unit Samsung A36 warna white.

1 unit Samsung A55 warna awesome iceblue IMEI 1 356174380646227 IMEI 2 357298540646220.

1 unit Samsung A55 warna awesome iceblue.

1 unit Vivo V50 warna purple IMEI 1 869763079536598 IMEI 2 869763079536580.

1 unit Vivo V50 warna red IMEI 1 869763079561273 IMEI 2 869763079561265.

1 unit Oppo Reno 14F 5G warna biru IMEI 1 861967071426470 IMEI 2 861967071426462.

1 unit Huawei P50 Pro warna gold.

Semua handphone tersebut dimasukkan ke dalam tas yang sebelumnya telah dibawa oleh Farhan Dwi Yulianto. Setelah itu, Farhan Dwi Yulianto meninggalkan konter Tofik Phone Store melalui pintu depan yang pada saat itu hanya di kunci slot, kemudian ditutup kembali dari luar.

Sesudah itu, Farhan Dwi Yulianto berjalan kaki menuju Halte Pekukuhan. Setelah tiba di lokasi tersebut, Farhan Dwi Yulianto menaiki bus menuju Japanan, kemudian melanjutkan kembali perjalanannya ke arah Terminal Bungurasih (Kabupaten Sidoarjo) dengan menggunakan bus.

Pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB, pada saat di Terminal Bungurasih, Farhan Dwi Yulianto memposting 1 unit Huawei P50 Pro warna gold dengan menggunakan salah satu handphone curiannya, Iphone 14 Pro warna gold, dengan cara di-upload di Facebook Farhan Dwi Yulianto atas nama mas Miftah, sehingga terjualah handphone tersebut kepada seseorang yang tidak dikenal dengan sistem cash on delivery (COD) di area Terminal Bungurasih dengan harga Rp 2.700.000.

Sekira pukul 17.30 WIB, Farhan Dwi Yulianto menuju ke Wolrd Trade Center (WTC) Surabaya menggunakan Grab Car dengan tujuan ke konter NAFI di lantai 2 nomor 240, untuk menjual kembali beberapa Handphone (HP) disana yang sebelumnya sudah melakukan komunikasi melalui Watshapp dengan menggunakan handphone curiannya, Iphone 14 Pro warna gold, yang dimasukkan kartu telepon miliknya untuk mengghubungi Imam Hanafi.

Setelah tiba dilokasi tujuan, Farhan Dwi Yulianto menawarkan beberapa unit Handphone kepada Imam Hanafi yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa hasil curian, sehingga Imam Hanafi membelinya dengan rincian yaitu:

1 unit Iphone 15 warna pink IMEI 1 345278705886244 IMEI 2 354278705840944 seharga Rp 8.500.000.

1 unit Iphone 15 warna pink IMEI 1 351280590577071 IMEI 2 351280590518035 seharga Rp 8.400.000.

1 unit Samsung A55 warna awesome iceblue IMEI 1 356174380646227 IMEI 2 357298540646220 seharga Rpm3.300.000.

1 unit Samsung A55 warna awesome Iceblue seharga Rp 3.300.000.

1 unit Samsung A36 warna white seharga Rp 3.450.000.

Pada saat Farhan Dwi Yulianto berada di konter NAFI lantai 2 nomor 240, datanglah Ali Akbar Rafsanjani dan ditawari Handphone oleh Imam Hanafi, sehingga Farhan Dwi Yulianto mengeluarkan beberapa unit Handphone lainnya untuk diperlihatkan kepada Ali Akbar Rafsanjani yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa hasil curian, sehingga membelinya dengan rincian yaitu :

1 unit Iphone 14 warna blue IMEI 1 358397766035693 IMEI 2 358397768064634 seharga Rp. 8.050.000.

1 unit Iphone 13 warna green IMEI 1 359773716699524 IMEI 2 359773716616593 seharga Rp 6.200.000.

1 unit Iphone 12 warna black seharga Rp 4.400.000.

1 unit Samsung S23 Ultra IMEI 1 351198920125918 IMEI 2 351577280125917 seharga Rp 8.100.000.

1 unit Vivo V50 warna purple IMEI 1 869763079536598 IMEI 2 869763079536580 seharga Rp 4.050.000.

Total keselurahan penjualan Handphone yang dilakukan oleh Farhan Dwi Yulianto sebesar Rp 60.450.000.

Dari hasil penjualan Handphone tersebut, Farhan Dwi Yulianto mempergunakan untuk:

Membeli tas punggung sekitar Rp 200.000.

Membeli celana dan jaket sekitar Rp 900.000.

Membeli sepatu sekitar Rp 400.000.

Sewa kamar hotel di Bungurasih sekitar Rp 250.000.

Sewa 2 kamar hotel di Grand Surabaya sekitar Rp 1.000.000.

Membeli makan dan minum serta membeli rokok sekitar Rp 500.000.

Transportasi/Grab (Bungurasih menuju WTC dan Hotel Grand Surabaya menuju IBIZA PP) sekitar Rp 200.000.

Foya-foya di IBIZA Club Surabaya dengan sewa 5 LC (Lady Company), beli minuman (Bir dan Vodka), serta sawer LC dan DJ sekitar Rp 25.000.000.

Dengan adanya laporan kejadian pencurian ini, M Hanif Farda dan Hendrik Teguh Hadi Mulyono selaku Tim Jatanras unit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, pada Sabtu 18 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 WIB, di Hotel Grand Surabaya di Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Farhan Dwi Yulianto serta mengamankan yaitu :

1 unit Iphone 14 Pro warna gold IMEI 1 350060004785473 IMEI 2 350060004580312.

1 unit Iphone 12 Pro warna silver IMEI 1 354121932209873 IMEI 2 354121932022573.

1 unit Samsung S23 FE warna mint IMEI 1 358615317861998 IMEI 2 359702747861993.

1 unit Samsung S23 FE warna graphite IMEI 1 358615318381186 IMEI 2 359702748381181.

1 unit Samsung S23 warna cream IMEI 1 352265330004907 IMEI 2 357607900004905.

1 unit Vivo V50 warna red IMEI 1 869763079561273 IMEI 2 869763079561265.

1 unit Oppo Reno 14F 5G warna biru IMEI 1 861967071426470 IMEI 2 861967071426462.

1 jaket warna abu-abu muda.

1 celana panjang warna abu-abu.

1 tas ransel warna hitam merk The North Face.

1 tas ransel warna hitam merk katato.

1 jaket warna hijau army.

1 pasang sepatu warna navy.

Uang tunai Rp 32.000.000.

Farhan Dwi Yulianto ditembak kakinya oleh Tim Jatanras Polres Mojokerto karena malarikan diri saat mau ditangkap.

Atas perbuatan Farhan Dwi Yulianto, Taufik Andrianto selaku pemilik konter Tofik Phone Store mengalami kerugian sebesar Rp 136.800.000. (*)