Bea Cukai dan Satpol PP Sidoarjo Razia Rokok Polos Ilegal

Reporter : Anang Supriyanto
Rokok ilegal

Bea Cukai Sidoarjo melakukan pendampingan dalam operasi gempur rokok ilegal bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo pada Senin (22/09/2025). Dalam operasi rokok ilegal tersebut, tim gabungan mengamankan 19 ribu rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

“Kegiatan ini merupakan perwujudan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro.

Baca juga: Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Gatot mengungkapkan bahwa kegiatan operasi gempur rokok ilegal dimulai sejak pukul 07:00 waktu setempat dan terbagi menjadi dua tim gabungan yang masing-masing terdiri dari perwakilan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo. Tim 1 menyisir daerah Buduran sedangkan Tim 2 menyisir daerah Tulangan.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 310 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pada operasi kali ini lebih dari 19 ribu batang rokok polos tanpa pita cukai berhasil diamankan di tiga titik, dua di antaranya di daerah jalan Sidokepung, Buduran, dan di Jalan R.A. Kartini, Tulangan, Sidoarjo. Modus operandinya beragam, ada yang berjualan dengan sepeda motor yang seringkali berpindah-pindah lokasi, dan ada yang berkedok bengkel.

Gatot mengungkapkan bahwa maraknya pedagang liar rokok ilegal sangat meresahkan masyarakat hingga banyak engaduan dan informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak berwajib, baik kepada Bea Cukai maupun kepada Satpol PP Sidoarjo.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Musnahkan 9,5 Juta Batang Rokok Ilegal

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Ke depan, kami berharap langkah kolaboratif ini mampu memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah Sidoarjo,” pungkas Gatot. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru