Direktur CV Naya Berkah Abadi Didakwa Rugikan WOM Finance 2 Miliar Rupiah

Reporter : Ach. Maret S.
PT WOM Finance Cabang Malang

Ahmad selaku Direktur CV Naya Berkah Abadi didakwa telah merugikan PT WOM Finance Cabang sebesar Rp 2.019.600.000. Dalam hal perbuatannya itu, Ahmad disebut bersekongkol dengan Zainul Arifin selaku Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Sebagai Terdakwa ialah Ahmad selaku Direktur CV Naya Berkah Abadi. Sedangkan Zainul Arifin selaku Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Direktur CV Naya Berkah Abadi Dijerat Pidana Fidusia

Dalam perkara dugaan penggelapan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Malang, Danang Ari Wibowo menguraikan, kronologinya bermula ketika Ahmad menghubungi admin PT WOW Finance pada 19 Februari 2023 untuk mengajukan permohonan pinjaman modal/kredit denga objek jaminan berupa 1 unit bus merk Mercedes Benz OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 nomor polisi (Nopol) : AE-7322-UP, atas nama PT Sudiro Tungga Jaya. Ahmad juga menanyakan terkait taksir harga objek pembiayaan Bus tersebut.

Kemudian tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 11.10 WIB, Moh Zainul Arifin selaku Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang menghubungi Ahmad untuk melakukan komunikasi terkait dengan pengajuan pembiayaan obyek 1 (satu) unit kendaraan jenis bus tersebut.

Ahmad dan Moh Zainul Arifin bertemu di bengkel Meizam Putra Mandiri yang beralamat di Jl. Sumber Pasir nomor 10 Ngerangin Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, untuk membahas terkait nilai taksir pengajuan pembiayaan 1 unit bus merk Mercedes Benz OH O 500 RS 1836, Nopol : AE-7322-UP, yang hendak diajukan pembiayaan kreditnya.

Saat itu, Moh Zainul Arifin menjelaskan terkait mekanisme proses pengajuan pembiayaan, syarat yang diperlukan dan nilai taksir pencairan pembiayaan atas obyek tersebut yang berdasarkan hitungan Moh Zainul Arifin senilai Rp. 1.200.000.000. Dan saat itu, Moh Zainul Arifin menaksir harganya dengan melihat STNK-nya saja tanpa melihat fisik kendaraan busnya. Padahal kenyataannya, bus dalam kondisi rusak berat, yaitu mogok, mesinnya tidak bisa hidup, serta seluruh kursi penumpangnya tidak ada, sehingga harga taksiran yang dibuat saksi Moh Zainul Arifin terlalu tinggi, atau bahkan tidak layak untuk dijadikan obyek pembiayaan.

Kemudian tanggal 4 Maret 2023, Ahmad mengirimkan syarat-syarat dokumen dalam proses pengajuan pembiayaan obyek bus tersebut atas permintaan dari Moh Zainul Arifin. Selanjutnya secara bertahap Ahmad mengirimkan dokumen-dokumen kepada Moh Zainul Arifin, diantaranya yaitu :

- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saudara Achmad.

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Saudara Achmad.

- Salinan akta cerai Saudara Achmad.

- Salinan Akta pendirian CV Naya Berkah Abadi.

- Fotocopy KTP Saudara Muhammad Iqbal selaku Komisaris CV Naya Berkah Abadi.

- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV Naya Berkah Abadi.

- Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) CV Naya Berkah Abadi.

- Print out rekening tabungan Bank milik saudara Achmad (Desember 2022 hingga Februari 2023).

- Fotocopy slip gaji saudara Achmad (Desember 2022 hingga Februari 2023) yang diterbitkan oleh PT Meizam Putra Mandiri.

- Fotocopy Surat Keterangan Kerja Saudara Achmad yang diterbitkan oleh PT Meizam Putra Mandiri.

- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP atas nama PT Sudiro Tungga Jaya.

- Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : O-03755208 atas 1 (satu) unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP atas nama PT. Sudiro Tungga Jaya.

Ahmad mengajukan kredit tersebut selaku Direktur CV Naya Berkah Abadi beralamat di Villa Sengkaling Ruko Kav I, Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, yang bergerak dalam bidang transportasi.

Dokumen-dokumen yang dilampirkan oleh Ahmad untuk pengajuan kredit tersebut ada yang palsu atau tidak sesuai dengan kenyataanya, seperti Fotocopy slip gaji Ahmad (Desember 2022 hingga Februari 2023) dan Fotocopy Surat Keterangan Kerja Ahmad yang diterbitkan oleh PT Meizam Putra Mandiri.

Padahal kenyataannya, Ahmad tidak bekerja di bengkel PT Meizam Putra Mandiri tersebut. Serta Ahmad memberikan keterangan yang menyesatkan jika pengajuan kredit atas nama CV Naya Berkah Abadi tersebut yang beralamatkan di Villa Sengkaling Ruko Kav I nomor 1 RT.01 / RW.03 Kelurahan Mulyoagung, telah pindah alamat ke rumah pribadi Ahmad yang terletak di Perum Jatiland Blok B-17 Kelurahan Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tidak sesuai dengan alamat CV dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) CV Naya Berkah Abadi.

Moh Zainul Arifin selaku Branch Agency Head PT WOM Finance Cabang Malang yang pertama mengurusi pengajuan pembiayaan calon nasabah atas nama CV Naya Berkah Abadi tidak melakukan klarifikasi/kroscek terhadap dokumen slip gaji Ahmad dan Fotocopy Surat Keterangan Kerja Terdakwa yang diterbitkan oleh PT Meizam Putra Mandiri, serta tidak mengklarifikasi kebenaran status Ahmad selaku karyawan di bengkel PT Meizam Putra Mandiri, dan Moh Zainul Arifin juga tidak mengecek tentang keberadaan CV Naya Berkah Abadi.

Pada 25 Maret 2023, Moh Zainul Arifin meminta/mengajak Helen Franitasari selaku Marketing Agent Officer dan Yudy Herman Alhamsyah selaku Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Malang untuk melakukan survey OTS (On The Spot) terhadap calon debitur/calon nasabah, yaitu CV Berkah Naya Abadi milik Ahmad.

Moh Zainul Arifin meminta/mengajak Yudy Herman Alhamsyah selaku Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Malang karena sesuai ketentuan dari PT WOM Finance, jika pengajuan pembiayaan/kredit di atas Rp 200.000.000, Kepala Cabang wajib melakukan survey OTS (On The Spot). Kemudian Moh Zainul Arifin, Helen Franitasari, dan Yudy Herman Alhamsyah berangkat menuju Bengkel Meizam Putra Mandiri yang berada di Jl. Sumber Pasir nomor 10 Ngerangin Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Karena Moh Zainul Arifin menyampaikan bahwa Ahmad dan 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP tersebut berada disana. Pada saat sampai di Bengkel Meizam Putra Mandiri, mereka hanya bertemu dengan Ahmad saja, sementara 1 unit bus merk Mercedes Bens Nopol : AE-7322-UP yang hendak dijaminkan tidak berada di bengkel tersebut.

Yudy Herman Alhamsyah melakukan interview kepada Ahmad terkait bisnis yang dijalankannnya. Ahmad menerangkan bahwa berbisnis dalam bidang transportasi dan bengkel reparasi serta karoseri.

Selain itu, Ahmad mengatakan jika memiliki bengkel reparasi lain bernama Extreme Auto Body Repair yang berada di daerah Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat melakukan OTS (On The Spot) tersebut, Ahmad berbohong atau memberikan keterangan yang menyesatkan dengan mengatakan kepada Yudy Herman Alhamsyah jika unit kendaraan bus yang akan dijadikan jaminan kredit tersebut sedang jalan atau beroperasi.

Baca juga: Terkait CV Naya Berkah Abadi, WOM Finance Komitmen Tindak Tegas Setiap Pelanggaran

Moh Zainul Arifin menimpalinya dengan mengatakan kepada Yudy Herman Alhamsyah jika foto unit bus tersebut akan disusulkan dengan estimasi satu minggu lagi. Padahal senyatanya, bus tersebut ada di bengkel Meizam Putra Mandiri dalam kondisi rusak berat, mesinnya dalam kondisi mati, tidak nyala, sehingga tidak bisa jalan dan interior jok penumpangnya tidak ada.

Yudi Herman Alhamsyah pergi meninggalkan lokasi bengkel tersebut, sedangkan Helen Franitasari meminta tanda tangan perjanjian pembiayaan dengan calon Debitur dalam berkas pengajuan pembiayaan.

Lalu Helen Franitasari bersama dengan Moh Zainul Arifin diajak Ahmad menuju ke rumah Ahmad untuk survei rumahnya di Perum Jati Land Blok B-17 Kelurahan Sumperpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, yang tidak jauh dari Bengkel Meizam Putra Mandiri.

Helen Franitasari mengecek dan memfoto rumah Ahmad dan juga melakukan cek lingkungan kepada tetangga depan rumah Ahmad yang Helen Franitasari tidak tahu namanya. Dan setelah itu, mereka balik ke kantor WOM Finance Cabang Malang tanpa adanya cek fisik dan juga tidak melihat langsung 1 unit bus merk Mercedes Bens Nopol : AE-7322-UP.

Pada 27 Maret 2023 pukul 08.30 WIB, Moh Zainul Arifin sendirian datang ke bengkel Meizam Putra Mandiri untuk bertemu Ahmad untuk melakukan cek fisik bus tersebut. Lalu di halaman belakang di lokasi bengkel tersebut, Moh Zainul Arifin hanya melakukan gesek nomor rangka di bagian tengah luar sebelah kiri kendaraan, dan melakukan gesek nomor rangka mesin di bagian belakang mesin bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 Nopol : AE-7322-UP tersebut, serta hanya melakukan pemotretan dari sisi kiri, kanan, depan dan belakang bus yang hendak dijadikan obyek pembiayaan tersebut, tanpa mengecek kelayakan bus mesinnya bisa hidup atau tidak, serta kondisi interiornya lengkap atau tidak, dengan alasan pintu bus tidak bisa dibuka dan tidak ada kuncinya.

Disini Moh Zainul Arifin sebenarnya sudah mengetahui jika kondisi bus yang hendak dijadikan obyek pembiayaan tersebut dalam kondisi rusak berat, karena menurut Arif Dwi Hariyanto, pemilik Bengkel Meizam Putra Mandiri menyatakan jika bus tersebut selama berada di bengkel mesinnya dalam kondisi mati/tidak bisa nyala, kondisi pintu tidak terkunci karena bus tersebut tidak ada kuncinya, dan seluruh kursi penumpangnya tidak ada, serta dapat dilihat juga dari foto selfie Moh Zainul Arifin di samping bus yang diupload Moh Zainul Arifin dalam sistem aplikasi pengajuan pembiayaan terlihat jelas jika bus tersebut tidak ada kursi penumpangnya.

Pada 4 April 2023, Ahmad mengirimkan foto palsu berupa jok/kursi penumpang dan spedometer bus lain melalui pesan whatsapp kepada Moh Zainul Arifin, seolah-oleh jok/kursi penumpang dan spedo meter tersebut bagian dari bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP yang hendak dijadikan obyek pembiayaan. Padahal foto jok/kursi penumpang tersebut diambil dari bus lain.

Kemudian Moh Zainul Arifin juga memalsukan dengan mengubah gambar/foto bus tersebut pada bagian belakangnya sebelum diupload untuk persyaratan pengajuan pembiayaan, yang mana sebenarnya knalpotnya berjumlah 1, Moh Zainul Arifin edit menjadi 2 pada bagian sisi kanan belakang, menggunakan handphone merk Samsung warna hitam miliknya, agar terlihat lengkap saat Moh Zainul Arifin lakukan proses pengajuan pembiayaan/kredit.

Selanjutnya Moh Zainul Arifin memberikan form gesekan nomor rangka dan nomor mesin dari bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 Nopol : AE-7322-OP serta foto-foto bus tersebut kepada Helen Franitasari sekaligus Moh Zainul Arifin menyuruh Helen Franitasari untuk mengisi Form Taksasi Mobil dengan di-ceklist, cek starter mesin hidup dengan harga taksasi senilai Rp. 1.790.000.000, menyimpulkan/menulis layak dibiayai, dan ikut menandatanganinya juga, karena itu bagian dari jobdesk Helen Franitasari selaku Marketing Agent Officer.

Pada 5 April 2023, Moh Zainul Arifin tetap mengajukan berkas pengajuan pembiayaan/kredit dari calon debitur CV Naya Berkah Abadi yang dimiliki Ahmad tersebut, dengan menginput/mengupload data-data lampiran yang telah dipalsukan sebelumnya melalui sistem online di aplikasi G-SUITE atau Mobilku kepada Credit Analis PT WOM Finance Regional Jatim yang berada di Sidoarjo, yaitu saksi Perdanasari.

Selanjutnya Perdanasari melakukan verifikasi dengan cara menelpon calon konsumen/nasabah atas nama Ahmad yang melakukan pengajuan pembiayaan tersebut, dan menanyakan apakah data yang diajukan oleh PT WOM Finance Cabang Malang sesuai dengan calon konsumen/nasabah.

Setelah akhirnya data tersebut, Perdanasari verifikasi dan sudah sesuai, selanjutnya persetujuan dari Credit Analis Region Jatim tersebut dikirimkan kepada kepala PT WOM Finance Cabang Malang, yaitu Yudy Herman Alhamsyah.

Berikutnya Yudy Herman Alhamsyah meneruskan pengajuan pembiayaan dan hasil analisa tersebut kepada atasan secara berjenjang, sampai dengan kantor pusat sampai dengan persetujuan Direksi (level Approval) yakni Risk Manegement Direktur. Karena sesuai ketentuan di PT WOM Finance untuk pembiayaan yang diatas Rp. 200.000.000, harus mendapat persetujuan level direksi.

Selanjutnya setelah disetujui oleh Risk Manegement Direktur pada 10 April 2023, kemudian lahirlah perjanjian jaminan fidusia, yaitu Perjanjian Sewa Pembiayaan (Jual Dan Sewa Balik) Nomor : 1088120230409730, tertanggal 13 April 2023 antara Kepala Cabang PT WOM Finance Cabang Malang selaku lessor dengan CV Naya Berkah Abadi milik Ahmad dengan nilai pokok sewa pembiayaan sebesar Rp. 1.287.674.600, dengan kewajiban angsuran debitur sebanyak 48 kali pembayaran.

Baca juga: Nanik Setyowati Divonis Pidana Penjara 4 Bulan, Terbukti Gadaikan Objek Fidusia

Angsuran setiap bulannya senilai Rp 44.880.000, yang dimulai pembayaran angsuran tertanggal 13 Mei 2023 dengan tenor pembayaran sebelum tanggal 13 setiap bulannya dan selesai (berakhir) pada 13 April 2027. Dan perjanjian ini telah terbit Sertifikat Fidusia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor : W15.00316868.AH.05.01 tahun 2023, tanggal 19-04-2023, Jam : 15:24:24 WIB.

Pemberi Fidusia: CV Naya Berkah Abadi, Penerima Fidusia : PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk.

Pada 13 April 2023 jam 14.46 WIB, dana pembiayaan tersebut dicairkan dengan cara ditransfer dari rekening kantor PT WOM Finance Cabang Malang ke rekening pribadi Ahmad dengan nomor 448-0192112 Bank BCA atas nama Achmad sebesar Rp. 1.180.000.000.

Kemudian atas keberhasilan Ahmad dalam pengajuan kredit di PT WOM Finance Cabang Malang melalui Moh Zainul Arifin tersebut, Moh Zainul Arifin mendapatkan keuntungan senilai Rp 20.000.000 dari Ahmad yang diserahkan setelah pencairan atas pembiayan tersebut. Hal tersebut sejak awal dijanjikan oleh Ahmad jika pembiayaan berhasil cair. Serta fee / komisi yang seharusnya dari pencairan senilai kurang lebih Rp 36.000.000, Moh Zainul Arifin ubah seolah sumber informasi diperoleh dari agency, sehingga mendapatkan komisi yang lebih besar senilai Rp. 96.575.595 dari PT. Wom Finance.

Berikutnya Ahmad cuma tiga kali atau tiga bulan membayar angsuran kredit tersebut, yaitu bulan Mei 2023, Juni 2023 dan Juli 2023, masing-masing sebesar Rp. 44.800.000 tiap bulannya. Sedangkan mulai bulan Agustus 2023 sampai dengan sekarang, Ahmad sudah tidak membayar angsurannya.

Mulai awal bulan September 2023, Bagus Ottoviansyar sebagai Collection Officer di PT WOM Finance Cabang Malang berkali-kali melakukan penagihan ke alamat rumah Ahmad, namun hanya bertemu istri Ahmad.

Berikutnya pernah bertemu Ahmad dan dirinya mengatakan perihal kondisi kendaraan bus yang rusak di daerah Palembang dan mengatakan hendak dikembalikan ke PT WOM Finance Cabang Malang dengan cara diderek. Ini hanyalah tipu muslihat Ahmad saja.

Nyatanya bus tersebut selama ini tetap berada di bengkel Meizam Putra Mandiri karena memang bus mesinnya dalam kondisi mati, tidak nyala. Kemudian Ahmad mengembalikan bus ke PT WOM Finance tersebut dengan menggunakan jasa derek pada Senin, 18 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Ahmad menelpon Arif Arif Dwi Hariyanto pemilik bengkel Meizam Putra Mandiri menerangkan bahwa akan mengambil 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP dengan alasan perbaikan mesin. Saat pengambilan bus tersebut dilakukan pihak jasa derek karena mesin dalam kondisi mati.

Pada hari Senin, 18 September 2023 sekira pukul 21.43 WIB, Wahyudi Purnama selaku Kepala Gudang di PT WOM Finance Cabang Surabaya, di Kompleks Pergudangan Margomulyo Indah blok A-11, gudang penyimpanan asset milik PT Wom Finance, menerima unit TB (tarik barang) berupa 1 unit bus merk Mercedes Bens OH O 500 RS 1836 warna pink hitam putih tahun 2019 Nopol : AE-7322-UP tersebut, yang mana seharusnya barang tersebut disimpan di Gudang Malang. Akan tetapi karena keterbatasan tempat, oleh Kepala Cabang Malang diarahkan untuk disimpan di Gudang Surabaya.

Saat itu kondisi kendaraan bus didatangkan ke gudang dengan cara diderek, kendaraan bus tidak bisa jalan. Info dari pihak derek bahwa suspensi kendaraan sudah tidak ada, part mesin banyak yang hilang, kondisi tidak ada jok kursi penumpang dalam bus, lampu depan tidak terpasang, kaca spion tidak ada, AC tidak ada, STNK asli kendaraan tidak ada dan buku kir kendaraan tidak ada.

Akibat perbuatan Ahmad bersama-sama dengan Moh Zainul Arifin (daftar pencarian orang/DPO) tersebut, PT WOM Finance Cabang Malang mengalami kerugian sebesar Rp. 2.019.600.000.

Perbuatan Ahmad sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 dan atau Pasal 378 Undang-Undang Nomor  42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 06 Oktober 2025. Agendanya pembuktian dari Penuntut Umum. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru