Sejumlah personil Polsek Wara Utara membubarkan praktik judi sabung ayam yang berlokasi di di Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. Polsek Wara Utara membubarkan praktik judi sabung ayam setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Personil Polsek Wara Utara yang datang ke lokasi arena sabung ayam dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Intel Polsek Wara Utara, Aiptu Kukuh. Personil Polsek Wara Utara menggrebek lokasi sabung ayam pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 17.15 WITA.
Baca juga: Polsek Sedati Diuji Nyali untuk Membubarkan Sabung Ayam di Desa Pepe
Kanit Intel Polsek Wara Utara, Aiptu Kukuh berkata, pembubaran praktik judi sabung ayam dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam yang sering terjadi di Kelurahan Pattene. Namun pemain judi sabung ayam tidak ada yang diamankan.
Baca juga: Polsek Plemahan Datangi Arena Sabung Ayam di Desa Payaman
Saat kedatangan petugas Polsek Wara Utara, para pemain judi sabung atam diketahui telah meninggalkan area, membubarkan diri setelah menyadari kedatangan personil Polsek Wara Utara.
Di lokasi, petugas Polsek Wara Utara menemukan bekas aktivitas sabung ayam berupa bercak darah dan bulu ayam yang berserakan, yang menjadi bukti dugaan operasi sabung ayam yang terjadi sebelumnya.
Baca juga: Polres Malang Kembali Bongkar Arena Sabung Ayam di Desa Arjosari
Proses penindakan dan pembubaran praktik judi sabung ayam ini berlangsung dengan aman, lancar, dan tetap terkendali oleh petugas Polsek Wara Utara. (*)
Editor : Bambang Harianto