Reka Dwi Sanjaya alias Ajay bekerja sebagai sopir di PT Karya Mitra Sarana Samudra sejak tahun 2021. Dia mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000 setiap kali melakukan pengantaran barang.
Kemudian pada Minggu tanggal 30 Mei 2025, Reka Dwi Sanjaya terpincut dengan barang bawaan truk yang dikendarainya. Reka Dwi Sanjaya gelap mata dan menyolong beberapa barang bawaan yang terdiri dari ribuan karton margarine.
Baca juga: Reka Dwi Sanjaya Gelapkan Muatan Margarine PT Wilmar Nabati Indonesia
Karena perbuatannya itu, Reka Dwi Sanjaya dihadapkan dengan palu Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Reka Dwi Sanjaya disidang dengan pembacaan dakwaan pada Senin, 29 September 2025.
Angelo Emanuel Flavio Seac selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, perbuatan Reka Dwi Sanjaya berawal pada Minggu, 1 Februari 2025. Reka Dwi Sanjaya mendapatkan perintah dari Happi Eko Novian terkait dengan adanya muatan dari gudang. Kemudian Reka Dwi Sanjaya diberi surat jalan.
Reka Dwi Sanjaya mengambil truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP ke Depo Global Terminal Marunda Jl. Kalianak Barat nomor 116 Kalianak Barat Surabaya, untuk ambil Kontainer kosong dan segelnya. Reka Dwi Sanjaya kemudian berangkat mengambil barang muatan ke PT Wilmar Nabati Indonesia.
Pada Minggu, 2 Februari 2025 sekira jam 11.59 WIB, Reka Dwi Sanjaya keluar dari PT Wilmar Nabati Indonesia dengan membawa truk dengan Nomor Polisi L 9661 UP yang memuat 1 kontainer yang berisi margarine sebanyak 1.279 karton. Reka Dwi Sanjaya dan kendaraannya keluar hendak menuju ke Depo penitipan kontainer di PT Pelayaran Nusantara Panur JWAN di Jl. Tanjung Tembaga nomor 10 Tanjung Perak, Surabaya.
Sebelum menuju ke lokasi di Jl. Tanjung Tembaga nomor 10 Tanjung Perak Surabaya, Reka Dwi Sanjaya membawa margarine sebanyak 1.279 karton ke depan gang rumah di Jl. Tambak Mayor Barat Gang 1B nomor 14, Kecamatan Asemrowo, Surabaya.
Sore hari, Reka Dwi Sanjaya menghubungi Samsul (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menawarkan kepada Samsul (DPO) barang berupa margarine tersebut dengan harga Rp. 200.000 per karton.
Pada Senin, 3 Februari 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Reka Dwi Sanjaya tidak berangkat menuju ke lokasi tujuan, yakni di Depo Penitipan Kontainer di PT Pelayaran Nusantara Panur JWAN sebagaimana surat jalan, tetapi berangkat ke arah lain, yakni ke daerah pergudangan Jalan Tanjungsari nomor 44 Surabaya.
Setelah sampai di daerah pergudangan Jl. Tanjungsari nomor 44 Surabaya, Reka Dwi Sanjaya bertemu dengan Samsul yang telah menunggu.
Reka Dwi Sanjaya mengambil dan menurunkan sebanyak 69 karton margarine dan menyerahkan kepada Samsul. Selanjutnya Samsul menaikkan 69 karton margarine tersebut ke kendaraan milik Samsul.
Reka Dwi Sanjaya kemudian mendapatkan uang dari Samsul sebesar Rp. 13.800.000, dan uang tersebut Reka Dwi Sanjaya gunakan untuk kebutuhan pribadi.
Akibat perbuatan Reka Dwi Sanjaya, Happi Eko Novian mengalami kerugian materiil sekira Rp. 19.872.203.
Perbuatan Reka Dwi Sanjaya tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana, dan Pasal 372 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto