Sujiadi dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak akan pernah lelah untuk mencari keadilan atas kematian anaknya, Saputra Fibriansyah. Saputra Fibriansyah meninggal dunia secara tidak wajar.
Jasad Saputra Fibriansyah ditemukan pada Minggu dini hari, 12 September 2021 perkiraan 03.30 WIB. Jasad Saputra Fibriansyah ditemukan dalam kondisi luka-luka di seberang jalan pabrik PT Rama Emerald Multi Sukses, di Jalan Raya Tenaru, Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Baca juga: 5 Kapolsek di Gresik Berganti Termasuk Kapolsek Benjeng dan Cerme
Memasuki Oktober 2025 atau 5 tahun sejak kematian Saputra Fibriansyah itu, Sujiadi tetap memperjuangkan keadilan atas kematian anaknya, Saputra Fibriansyah. Keadilan yang dimaksud Sujiadi bahwa kematian Saputra Fibriansyah bukan disebabkan oleh tindak pidana lalu lintas sebagaimana penanganan kasus sedari awal oleh Unit Lalu Lintas Polsek Driyorejo maupun Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik.
Sujiadi dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa ada rangkaian penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menyebabkan Saputra Fibriansyah meninggal dunia. Rangkaian kasus inilah yang tidak pernah diungkap oleh Polsek Driyorejo maupun Polres Gresik. Sujiadi bahkan berani menghadirkan saksi-saksi dan bukti tambahan kepada Kapolres Gresik ataupun Kapolda Jawa Timur.
Karena Menurut Sujiadi, bukti-bukti ataupun saksi-saksi tersebut tidak pernah dihadirkan di Pengadilan Negeri Gresik, saat Rino Putra Firmansyah jadi terdakwa dalam perkara kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dalam perkara lalu lintas tersebut, Rino Putra Firmansyah telah divonis pidana penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh
Mochammad Fatkur Rochman, saat sidang yang digelar pada Senin, 25 April 2022. Majelis Hakim menyatakan, Rino Putra Firmansyah terbukti lalai berkendara yang menyebabkan Saputra Fibriansyah meninggal dunia.
Berdasarkan penanganan perkara pidana kecelakaan lalu lintas, Saputra Fibriansyah tewas saat dibonceng oleh Rino Putra Firmansyah dengan motor Honda Beat warna merah, nomor Polisi (nopol) W 5871 DR pada 12 September 2021 dini hari atau perkiraan 03.30 WIB. Sedangkan Rino selamat, bahkan tidak mengalami luka yang serius.
“Kematian Saputra Fibriansyah bukan disebabkan kecelakaan lalu lintas. Tapi dianiaya dulu sebelum ditemukan meninggal dunia. Saya ada bukti-buktinya. Bahkan Rino saat di dalam penjara menyatakan, dia disuruh oleh seseorang untuk menjemput Saputra. Dan Rino mengakui bahwa dia menyaksikan penganiayaan terhadap Saputra. Rino diancam akan dibunuh jika bercerita tentang penganiayaan itu. Kemudian Rino dijadikan tumbal oleh pelaku penganiayaan,” kata Sujiadi melalui percakapan dengan Lintasperkoro. com pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Sujiadi menduga, ada kekuatan besar yang sengaja mengalihkan kasus dugaan penganiayaan anaknya sampai meninggal dunia ke kasus kecelakaan lalu lintas dengan menumbalkan Rino Putra Firmansyah menjadi Terpidana. Dugaan tersebut dialami Sujiadi mulai dari rangkaian proses penyelidikan awal yang dilakukan oleh Polsek Driyorejo sampai ditangani oleh Satlantas Polres Gresik.
Dalam proses penyidikan di Satlantas Polres Gresik, Sujiadi pernah menulis surat pernyataan penolakan kasus kematian Saputra untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun oleh Aiptu Abdul Kholiq yang saat itu menjabat Banit Laka Lantas Polres Gresik, berkas perkara kecelakaan lalu lintas tetap dilimpahkan tanpa persetujuan keluar korban.
Dalam surat pernyataan itu, Sujiadi menyatakan menolak anaknya meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas tunggal. Dan meminta kasus anaknya ditangani Satreskrim Polres Gresik karena merupakan pembunuhan.
Baca juga: Daftar Kapolres yang Diganti oleh Kapolri Jelang Awal Tahun 2026
“Dari situ tampak ada dugaan rekayasa dalam penanganan kasus kematian Saputra,” tegas Sujiadi.
Dugaan rekayasa yang dirasakan Sujiadi tersebut diperkuat dengan Surat dari Itwasum Polri nomor B/5851/VII/WAS.2.4./2023/Itwasum, tanggal 25 Juli 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan ada 6 oknum Anggota Satlantas Polres Gresik dan Polsek Driyorejo yang patut diduga kuat melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus kematian Saputra Fibriansyah.
Keenam anggota Satlantas Polres Gresik dan Polsek Driyorejo saat itu, antara lain :
- Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itani Saputra, yang saat kejadian menjabat anggota Unit Lalu Lintas Polsek Driyorejo. Keduanya patut diduga melakukan pelanggaran, karena saat melaksanakan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TKP) tidak melaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
- Ipda Suhari, yang saat kejadian menjabat Panit Reskrim Polsek Driyorejo. Suhari yang saat ini menjabat Kapolsek Bungah patut diduga melakukan pelanggaran karena Unit Reskrim Polsek Driyorejo menolak pengaduan / laporan dari Sujiadi tentang dugaan tindak pidana pembunuhan.
- Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono, yang saat kejadian menjabat Banit Laka Lantas Polres Gresik. Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono patut diduga kuat melakukan pelanggaran karena dalam menangani perkara adanya korban yang meninggal dunia (Saputra Firbiansyah) yang diduga akibat kecelakaan lalu lintas pada 12 September 2021, namun pada tanggal 23 September 2021 baru melaksanakan oleh TKP dan pada tanggal 6 Oktober menerbitkan Laporan Polisi.
Baca juga: Daftar Kasat dan Kapolsek yang Sertijab di Polres Gresik
- Ipda Suharto, yang saat kejadian menjabat Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik. Ipda Suharto patut diduga melakukan pelanggaran karena yang bersangkutan lebih memberikan perintah kepada Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan tersangka dalam penanganan perkara tersebut tanpa melalui mekanisme gelar perkara dan kendaraan yang digunakan oleh korban saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Itwasum Polri menyatakan, keenam anggota Satlantas Polres Gresik dan Polsek Driyorejo tersebut melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri bahwa setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Tapi mereka tidak pernah diberikan sanksi etik atau hukuman sampai sekarang. Untuk itu, saya sangat berharap kepada Bapak Kapolres Gresik, Bapak Kabid Propram Polda Jawa Timur, Bapak Kapolda Jatim, Bapak Kapolri, berikan sanksi etik kepada 6 anggota yang disebut Itwasum Polri melanggar etik. Kenakan sanksi etik dan hukuman kepada mereka,” harap Sujiadi.
Kepada Kapolres Gresik, Sujiadi sangat berharap agar kasus kematian anaknya dibuka lagi penyelidikannya. Karena pelaku yang sebenarnya yang menyebabkan Saputra Fibriansyah meninggal dunia bukanlah Rino Putra Firmansyah, melainkan ada kurang lebih 4 terduga pelaku penganiayaa Saputra yang belum diperiksa Kepolisian.
“Kami mohon kepada Bapak Kapolres Gresik, AKBP Rovan Mahenu, mohon dibantu untuk dapatnya melakukan penyelidikan ulang secara proposional dan transparan terhadap peristiwa kematian anak kandung saya, almarhum Saputra Fibriansyah, yangg jenazahnya diketemukan pada Minggu tanggal 12 September 2021 sekitar jam 04.30 WIB di tepi Jalan Raya Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Saya mohon kepada Bapak Kapolres Gresik untuk memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP yang belum pernah sama sekali dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Gresik. Matur suwun dengan Hormat kepada Bapak Kapolres Gresik yang memberi atensi kepada saya dan keluarga saya,” ucap Sujiadi. (*)
Editor : Bambang Harianto