Mat Yakup, Terdakwa dalam kasus penyalahgunaan niaga pupuk subsidi divonis pidana kurangan selama 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025. Mat Yakup merupakan Anggota Kelompok Tani (Poktan) di Dusun Tambaksari, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Vonis terhadap Mat Yakup lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut, yaitu pidana kurungan selama 1 bulan. Mat Yakup terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia (RI) nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Jo Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Baca juga: Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Untuk informasi, Mat Yakup ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik. Mat Yakup menjual pupuk subsidi kepada Yasan selaku pemilik UD Tani Mandiri di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Kasus yang menjerat Mat Yakup sebagai Terdakwa bermula sekitar akhir tahun 2024, pada musim tanam ke-3. Mat Yakub yang merupakan Pelaksana di lapangan atas Kelompok Tani (Poktan) Dusun Tambaksari, Desa Mojosarirejo, yang tergabung dalam Gapoktan Desa Mojosarirejo menawarkan pupuk bersubsidi NPK Phonska sebanyak 30 sak kepada Yasan.
Atas penawaran tersebut, Yasan menyetujuinya dengan kesepakatan Rp. 140.000 per sak/zak. Keesokan harinya, Mat Yakup mengirim pupuk tersebut ke toko UD Tani Mandiri milik Yasan menggunakan 1 unit mobil Pick Up Suzuki warna biru.
Setelah pupuk NPK Phonska sebanyak 30 sak diturunkan dan dipindahkan ke gudang UD Tani Mandiri, kemudian Yasan menyerahkan uang sebesar Rp. 4.200.000 kepada Mat Yakub untuk pembayaran sebanyak 30 sak/zak.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Bedasarkan Keputusan Menteri Pertanian No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang penetapan Alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 untuk tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian nomor 664/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor Pertanian Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk tahun 2025, bahwa tidak diperbolehkan memperdagangkan pupuk bersubsidi dengan harga di atas harga sudah ditentukan oleh Pemerindah. Dan diatur dengan Peraturan yang mengatur mengenai HET pupuk bersubsidi, yaitu menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024 sebagai berikut:
Pupuk Urea = Rp. 2.250 per kg;
Pupuk NPK = Rp. 2.300 per kg;
Baca juga: 7 Penyeleweng Pupuk Subsidi di Ngawi Dihukum 3 Bulan Penjara
Pupuk NPK Formula Khusus = Rp. 3.300 per kg; dan
Pupuk Organik = Rp. 800 per kg.
Dari hasil laporan masyarakat bahwa terdapat penyalahgunaan niaga pupuk bersubsidi di Desa Putatlor, kemudian Polres Gresik menangkap Mat Yakup. Hasil interogasi, Mat Yakup menyalahgunakan niaga pupuk subsidi. (*)
Editor : Bambang Harianto