Tata Cara Dapatkan Pupuk Subsidi dan Terdaftar di RDKK
Pupuk mahal tanpa RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Ini adalah masalah serius yang sering dihadapi petani.
Pupuk bersubsidi memang dialokasikan berdasarkan data di e-RDKK. Jika Anda tidak terdaftar di e-RDKK, Anda tidak dapat membeli pupuk dengan harga subsidi, menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sekalipun tinggal gigit jari.
Solusinya adalah nama anda sesuai KTP masuk dalam RDKK.
Untuk mendapatkan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau (pupuk subsidi), Anda harus memastikan terdaftar di e-RDKK.
Pendaftaran :
Petani wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) di wilayah Anda. Pengajuan RDKK (yang kini berbasis elektronik/e-RDKK) dibuat oleh Kelompok Tani, lalu diverifikasi dan divalidasi oleh dinas terkait.
Syarat Utama (Sesuai Peraturan Terbaru 2025):
Wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah (e-RDKK).
Memiliki lahan maksimal 2 hektare (termasuk yang digarap).
Menggarap komoditas yang disubsidi (seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, atau tebu rakyat), jadi tidak berlaku kepada Petani kopi.
Penebusan :
Petani yang terdaftar di e-RDKK dapat menebus pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kios resmi (menggunakan aplikasi iPubers).
Digitalisasi :
Penyaluran lebih didigitalisasi melalui e-RDKK dan aplikasi iPubers untuk memastikan pupuk tepat sasaran dan mempermudah penebusan dengan KTP.
Jenis Pupuk Subsidi yang Ditambah :
Jenis pupuk bersubsidi bertambah menjadi Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA.
jadi jangan salah Paham membeli PUPUK SUBSIDI dengan hanya menunjukkan KTP saja tidak bisa membeli , Petani harus terdaftar di RDKK . (*)
Editor : Bambang Harianto