KPPU Denda Sany Group Rp 449 Miliar

Reporter : M Ruslan
Sidang dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merek Sany

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp449 miliar kepada 3 Terlapor dari kelompok usaha Sany Group atas perilakunya melakukan pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany di Indonesia.

Putusan atas Perkara Nomor 18/KPPU-L/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait penjualan truk merek Sany tersebut, dibacakan pada Selasa sore, 5 Agustus 2025, di Jakarta. Sidang Majelis Komisi dipimpin oleh Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Baca juga: Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Terbukti Bersekongkol

Perkara yang bersumber dari laporan publik ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan integrasi vertikal dan Pasal 19 Huruf a, b, c, dan d, yang berkaitan dengan penguasaan pasar dalam penjualan truk merek Sany berikut suku cadangnya yang ada di Indonesia. Perkara melibatkan 4 Terlapor, yakni Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).

Sany International Development, Ltd yang bertanggung jawab atas operasi internasional induk usahanya, yakni Sany Heavy Industry Co Ltd, menunjuk dealer non-eksklusif yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah Utama Internasional. Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan melalui PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia.

Pada akhirnya kondisi ini menyebabkan dealer diperlakukan secara diskriminatif oleh Sany International Development, karena dealer membeli produk truk Sany dari pesaingnya dengan sistem pembayaran yang berubah-ubah. Sistem pembayaran yang pendek dengan target penjualan telah ditentukan oleh Sany International Development menyebabkan dealer kesulitan dalam pembayaran, dan akhirnya keluar dari pasar.

Berdasarkan berbagai fakta dan bukti di persidangan, Majelis Komisi dalam Putusannya menyatakan bahwa :

1. Sany International Development, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

2. Sany International Development, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

3. Sany International Development, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

4. Sany International Development, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;

5. PT Sany Indonesia Heavy Equipment tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Baca juga: PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Lakukan Persekongkolan Tender

6. Menghukum PT Sany Indonesia Machinery membayar denda sebesar Rp360.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

7. Menghukum PT Sany Heavy Industry Indonesia, membayar denda sebesar Rp57.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

8. Menghukum PT Sany Indonesia Heavy Equipment, membayar denda sebesar Rp32.000.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

9. Memerintahkan Sany International Development untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

10. Memerintahkan Sany International Development untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya.

Baca juga: Mitsui Divonis Denda Rp 1 Miliar

11. Memerintahkan Sany International Development, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan apabila Terlapor menerima putusan KPPU; dan

Memerintahkan Sany International Development, PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment menyerahkan jaminan bank sebesar 20�ri nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Majelis Komisi juga merekomendasikan KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT Sany Indonesia Machinery, PT Sany Heavy Industry Indonesia, dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment.

Secara terpisah, KPPU memandang Putusan ini sebagai wujud komitmen KPPU dalam memberikan penegakan hukum yang adil dan berlaku bagi semua, tanpa memperhatikan asal (origin) pelaku usaha.

“Putusan dan denda merupakan denda terbesar di sepanjang sejarah penegakan hukum persaingan usaha, setelah Google. Ini patut menjadi pelajaran bagi semua pelaku usaha, baik penanaman modal asing atau dalam negeri, bahwa KPPU tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Karena praktik tersebut tidak menciptakan efisiensi perekonomian nasional dan lingkungan bisnis yang sama atau adil kepada seluruh pelaku usaha,” tegas Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru