Ismu Yahya dan Susanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatannya tersebut ialah menyelundupkan 2 ekor bekantan ke Jakarta.
Cara Ismu Yahya dan Susanto menyelundupkan 2 ekor bekantan terungkap dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025. Dakwaan dibacakan oleh Hajita Cahyo Nugroho sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Warga Desa Tangsil Wetan Dipenjara karena Pelihara Lutung Budeng
Jaksa menerangkan, pada Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Susanto mengemudikan truk tronton warna hijau dengan Nomor Polisi L-8560-UZ dari Banjarmasin menuju ke Surabaya. Pada saat Susanto sedang berada di pelabuhan, kemudian didatangi oleh Budi (daftar pencarian orang/DPO) dengan maksud menawarkan untuk pengiriman paket barang dari Budi berupa 2 ekor bekantan.
Untuk pengiriman paket tersebut, Susanto menerima upah sebesar Rp. 125.000. Selanjutnya Budi meminta kepada Susanto untuk menyerahkan paket tersebut kepada Ismu Yahya saat sudah berada di Surabaya.
Ismu Yahya diminta oleh Budi agar 2 ekor bekantan tersebut dikirim kepada Hendro (daftar pencarian orang/DPO) di Jakarta dengan menggunakan sarana bus malam.
Baca juga: Ribuan Burung Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Wangi
Ismu Yahya memberitahu nama penerima dan nomor handphone Hendro kepada kondektur bus malam yang dititipi paket bekantan tersebut. Kemudian terdakwa Ismu Yahya akan diberikan upah sebesar Rp. 250.000 oleh Budi, namun belum dilakukan pembayaran.
Terhadap 2 ekor satwa bekantan tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga perbuatan Ismu Yahya merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Singgih Suharto sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdinas di Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) dengan jabatan sebagai anggota Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim bersama anggota, pada Minggu, 29 Juni 2025, melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap barang-barang yang diangkut dengan menggunakan kapal, baik yang datang menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya maupun yang akan berangkat dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Baca juga: Warga Desa Ngrupit Pelihara Burung Elang Tanpa Izin
Dan pada saat itu, sekitar jam 13.00 WIB, Singgih Suharto bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap kotak paket kayu yang sedang dipindahkan dari truk Tronton warna hijau dengan Nomor Polisi L-8560-UZ yang dikemudikan Susanto kepada Ismu Yahya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui di dalamnya berisi 2 ekor satwa monyet dengan jenis bekantan, yang merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh Undang-undang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undaung-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Editor : Bambang Harianto