Kapolsek Sumbawa, Iptu Rohmad Rondhi memimpin pelaksanaan penertiban sabung ayam yang berlokasi di lahan kosong di Desa Pelat, Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penertiban dilakukan pada Minggu siang, 19 Oktober 2025.
Penertiban kegiatan sabung ayam di Desa Pelat kerap dilakukan oleh personil Polsek Sumbawa. Namun, panitia arena sabung ayam kembali menggelar praktik ilegal tersebut.
Baca juga: Polres Blitar Kota Gagal Menangkap Pelaku Judi Sabung di Desa Jatilengger
Meski demikian, Polsek Sumbawa tak henti-hentinya untuk menertibkan kegiatan sabung ayam demi ketertiban masyarakat. Penertiban dilakukan setelah pihak Polsek Sumbawa mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan sabung ayam di Desa Pelat.
Baca juga: Polsek Balongbendo Grebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Kemangsen
Saat personil Polsek Sumbawa tiba di lokasi arena sabung ayam di Desa Pelat, tidak ada aktivitas. Kemudian arena sabung ayam, terpal, beserta sangkar ayam dan beberapa barang bukti yang digunakan untuk mendukung sabung ayam dibongkar oleh petugas Polsek Sumbawa.
Baca juga: Polsek Singosari Gagal Menangkap Pemain Sabung Ayam di Desa Dengkol
Sebagian barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Polsek Sumbawa. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk perjudian kepada Polsek Sumbawa. (*)
Editor : S. Anwar