Sabung Ayam di Desa Matungkas Digrebek Polres Minahasa Utara

Reporter : Mula Eka P.
Polres Minahasa Utara di lokasi arena sabung ayam

Kegiatan sabung ayam di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, digrebek oleh Personel Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara, pada Minggu siang (19/10/2025). Dari penggrebekan, sejumlah barang bukti diamankan.

Beberapa barang bukti ialah 10 ekor ayam hidup, 11 ekor ayam mati, 16 pisau taji ayam, 2 lampu penerang, 11 tempat pengisian ayam, dan sejumlah alat yang digunakan untuk sabung ayam. Dari sejumlah barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Dan untuk ayam yang mati dikubur.

Baca juga: Polres Malang Sidak Arena Sabung Ayam di Desa Sitiarjo

Dalam penggrebekan gelanggang sabung ayam di Desa Matungkas, personil Polres Minahasa Utara tidak berhasil menangkap pemain judi sabung ayam. Pada saat personil Polres Minahasa Utara tiba di lokasi gelanggang sabung ayam, pemain judi sabung ayam melarikan diri.

Baca juga: Polsek Babat Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Moropelang

Kendati demikian, personil Polres Minahasa Utara akan tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga ada efek jera bagi pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.

Baca juga: Polsek Tempeh Gagal Menangkap Penjudi Sabung Ayam di Desa Lempeni

Polres Minahasa Utara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru