Kegiatan sabung ayam di Desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, digrebek oleh Personel Patroli Gerak Cepat (Power On Hand) Polres Minahasa Utara, pada Minggu siang (19/10/2025). Dari penggrebekan, sejumlah barang bukti diamankan.
Beberapa barang bukti ialah 10 ekor ayam hidup, 11 ekor ayam mati, 16 pisau taji ayam, 2 lampu penerang, 11 tempat pengisian ayam, dan sejumlah alat yang digunakan untuk sabung ayam. Dari sejumlah barang bukti tersebut, dilakukan pemusnahan dengan dibakar. Dan untuk ayam yang mati dikubur.
Baca juga: Wabup Sidoarjo Diminta Gelar Operasi Pekat di Arena Sabung Ayam di Klurak
Dalam penggrebekan gelanggang sabung ayam di Desa Matungkas, personil Polres Minahasa Utara tidak berhasil menangkap pemain judi sabung ayam. Pada saat personil Polres Minahasa Utara tiba di lokasi gelanggang sabung ayam, pemain judi sabung ayam melarikan diri.
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Bumi Asih Digrebek Polsek Palas
Kendati demikian, personil Polres Minahasa Utara akan tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga ada efek jera bagi pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Polsek Asakota Bubarkan Aktivitas Judi Sabung Ayam di Lewi Jambu
Polres Minahasa Utara berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat. (*)
Editor : S. Anwar