Para Terduga Pelaku Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
SPBU 54.613.01 Bypass Mojokerto

Penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi diduga dilakukan Merta Anindyajeng binti Eko Prasetyo. Dalam melancarkan aksi ilegal tersebut, Merta Anindyajeng menggunakan mobil box jenis Traga yang telah dimodifikasi supaya bisa menampung Solar dalam jumlah banyak.

Beberapa Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) yang jadi incaran pembelian Solar menggunakan mobil box yang sudah dimodifikasi tersebut diantaranya di SPBU 54.613.01 Bypass Mojokerto, SPBU Jabon, dan SPBU Waterland Mojokerto. Dalam pembelian Solar bersubsidi di SPBU tersebut, Merta Anindyajeng mempekerjakan Abdul Basid dan Imam Hanafi sebagai sopir dan kernet mobil box pengangkut Solar.

Baca juga: Vonis Penjara untuk Komplotan Penyalahguna Solar Subsidi di Mojokerto

Namun, aksi penyalahgunaan Solar bersubsidi yang dilakukan oleh Merta Anindyajeng terhenti di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota. Merta Anindyajeng ditangkap. Begitu juga Abdul Basid dan Imam Hanafi. Sekarang, ketiganya menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Sidang perdana terhadap Merta Anindyajeng, Abdul Basid dan Imam Hanafi, digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025. Jaksa Penuntut, Ismiranda Dwi Putri Suyono menjelaskan, penyalahgunaan Solar subsidi yang dilakukan oleh Merta Anindyajeng, Abdul Basid dan Imam Hanafi berawal pada pertengahan bulan Juni 2025, Ismiranda Dwi Putri Suyono mendapatkan permodalan sebesar Rp 17 juta dari seseorang untuk usaha jual beli solar subsidi.

Solar subsidi yang dibeli dari SPBU secara ilegal tersebut rencananya akan dijual lagi dengan harga Solar industri dengan harga kesepakatan Rp.8.500 per liter. Kemudian pada awal Juli 2025,

Setelah memperoleh modal, Merta Anindyajeng mengajak Abdul Basid dan Imam Hanafi bekerjasama. Abdul Basid dan Imam Hanafi bertugas untuk menggunakan mobil Traga nomor polisi L8034-UBC untuk membeli solar subsidi di SPBU yang kemudian Solar tersebut akan dikumpulkan di gudang Merta Anindyajeng.

Baca juga: Sopir Truk Tangki PT Bima Perkasa Energi Dipenjara 1 Bulan 5 Hari

Pada tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, Abdul Basid dan Imam Hanafi berhasil mendapatkan Solar subsidi di SPBU Jabon dan SPBU Waterland. Abdul Basid dan Imam Hanafi membeli solar subsidi dengan harga Rp 6800 perliter dan per 1000 liter.

Abdul Basid dan Imam Hanafi diupah oleh Merta Anindyajeng sebesar Rp.400.000. Sekitar pukul 23.45 WIB di SPBU 54.613.01 Baypass Mojokerto, saat mau melakukan pembelian BBM Solar subsidi, Abd Basid dan Imam Hanafi diamankan oleh petugas Polres Mojokerto Kota.

Abdul Basid dan Imam Hanafi membeli Solar subsidi di SPBU dengan cara menggunakan kendaraan yang disewa oleh Merta Anindyajeng, yaitu mobil Traga warna putih box Nopol : L8034-UBC yang sudah termodifikasi dengan dilubangi pada bagian tangki BBM mobil, dikasih selang yang disambungkan ke box muatan, dan penyedotan menggunakan pompa yang nantinya dari pengisian tangki mobil yang sudah terisi ditekan tombol saklar pompa dipindah ke dalam kempu yang ada di dalam box mobil sebanyak 2 kempu untuk menampung hasil Solar subsidi yang dibeli dari SPBU.

Baca juga: Oknum ASN Pemkab Lumajang Dalangi Penyelewengan Solar Subsidi

Selain itu, Abdul Basid dan Imam Hanafi menggunakan beberapa Barcode MyPertamina yang diberikan oleh Merta Anindyajeng, dalam hal ini terdakwa mendapatkan dari media sosial.

Abdul Basid dan Imam Hanafi tidak mampu menunjukkan izin usaha kegiatan pengangkutan dan niaga BBM jenis Minyak Solar yang disubsidi Pemerintah, sebagaimana Peraturan Presiden nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan bakar Minyak sebagaiman telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa Penyediaan dan pendistribusian jenis BBM  melalui penugasan kepada BPH Migas dan Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas ditribusi.

Perbuatan Abdul Basid, Imam Hanafi, Merta Anindyajeng, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah ketentuannya dalam Paragraf 5 Energi Sumber Daya Mineral Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru