Ditreskrimsus Polda Bengkulu Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi
Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Tiga orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus penyelewengan solar subsidi ini.
Pengungkapan kasus penyelewengan solar subsidi ini terjadi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, pada Senin sore, 19 Januari 2025. Dari 3 tersangka, dua di antaranya merupakan pegawai SPBU.
Para tersangka berinisial AF sebagai pengawas SPBU, inisial AS sebagai operator SPBU, dan inisial BI sebagai pengunjal atau penampung bahan bakar solar subsidi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu), Kompol Mirza Gunawan menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka, yakni inisial BI mengisi Solar tanpa menggunakan barcode MyPertamina resmi.
Inisial BI berkoordinasi dengan operator inisial AS untuk mengalirkan Biosolar ke sejumlah jerigen yang disusun di bagian belakang kendaraan bak terbuka jenis pick up. Kemudian ditutup terpal untuk menghindari pengawasan.
Praktik ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan mencurigakan di SPBU di Jalan Lintas Barat.
Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya melancarkan operasi saat pengisian sedang berlangsung.
Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan liter Biosolar dalam jerigen, satu unit kendaraan pick up, sejumlah uang tunai, serta beberapa ponsel milik tersangka.
Menurut Kompol Mirza Gunawan, para pelaku meraup untung melalui sistem fee atau uang terima kasih. Pengawas inisial AF mengambil Rp 1.000 per liter, sehingga Biosolar yang seharusnya dijual Rp 6.800 per liter (harga subsidi) malah dibanderol Rp 7.800 per liter.
Dalam setiap transaksi, AF bisa mendapat keuntungan hingga Rp 500.000, sementara operator inisial AS mendapat bagian Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Berdasarkan pengakuan AS, praktik ini sudah berjalan sejak ia mulai bekerja di SPBU di Jalan Lintas Barat pada tahun 2023.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023), juncto Pasal 20 huruf C KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kompol Mirza Gunawan menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan hak masyarakat tidak dirampas oleh praktik mafia energi. (*)
Editor : Bambang Harianto